Suara.com - Selama tujuh hari pelaksanaan operasi yustisi di 34 kepolisian daerah (Polda), tercatat sebanyak 10.680 orang telah diberi sanksi administrasi berupa denda.
Dari sanksi denda tersebut terkumpul uang hingga mencapai angka Rp702 juta.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan hal itu berdasar hasil operasi yustisi, selama sepekan sejak 14 hingga 20 September 2020.
Total ada 760.195 penindakan dengan rincian; sanksi teguran lisan 607.174 kali dan tertulis sebanyak 98.800 kali, sanksi denda administrasi sebanyak 10.680 kali, penutupan tempat usaha sebanyak 229 kali, sanksi kerja sosial sebanyak 43.312 kali.
"Nilai denda terkumpul Rp. 702.754.500," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).
Awi menjelaskan dalam pelaksanaan operasi yustisi Polri mengerahkan sebanyak 49.947 personel gabungan.
Mereka berasal dari berbagai institusi mulai dari Polri, TNI, Pemerintah Daerah (Pemda), Kejaksaan, hingga Pengadilan.
Adapun rinciannya, sebanyak 25.909 personel berasal Polri, 9.511 personel TNI dan 11.212 personel Satpol PP.
"3.315 personel lainnya," pungkas Awi.
Baca Juga: Belasan Warga Jombang Dihukum Teriak "Janji Tak Ulangi Kesalahan" di Makam
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Kemenkes Percepat Sertifikat Higiene untuk SPPG, Cegah Risiko Keracunan MBG
-
KPK Cecar Kabiro Humas Kemnaker Soal Aliran Uang Hasil Pemerasan K3
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut