Suara.com - Cara uang Rp 75 ribu bisa nyanyi menjadi topik terhangat saat ini pasca viralnya video lantunan lagu “Indonesia Raya” dari uang pecahan Rp 75 ribu. Video TikTok itu menunjukkan trik rahasia agar dapat membuat uang pecahan Rp 75 ribu bisa bernyanyi.
Lalu apakah trik rahasia memang benar adanya? Simak ulasan berikut ini.
Video Lantunan Lagu “Indonesia Raya” yang Viral
Sejak Sabtu (26/9/20) lalu, terdapat beberapa video lantunan lagu “Indonesia Raya” yang muncul dari uang pecahan Rp75 ribu. Dalam video itu, lantunan lagu muncul ketika uang pecahan Rp 75 ribu di scan oleh si pengguna. Ada juga video lain yang merekam hal serupa pada uang pecahan Rp 100 ribu dengan menggunakan aplikasi AR Ivive.
Cara Uang Rp 75 Ribu Bisa Nyanyi
Dalam video viral yang berdurasi 15 detik ini, diperlihatkan cara membuat uang Rp 75 bisa bernyanyi.
Caranya pun cukup sederhana. Perekam video tersebut hanya menggunakan aplikasi Ivive di ponselnya. Jika Anda ingin mencoba, unduh dan install aplikasi Ivive Apk di ponsel Anda terlebih dahulu.
Setelah itu, Anda dapat mengikuti cara si perekam mengarahkan ponselnya ke uang pecahan Rp 75 ribu. Tak lama kemudian, lantunan lagu “Indonesia Raya” pun akan terdengar.
Baca Juga: Tampilan Uang Rp 75 Ribu Bisa 'Nyanyi' Lagu Indonesia Raya
Tanggapan Bank Indonesia
Setelah beredarnya video lantunan lagu “Indonesia Raya” di media sosial, belakang diketahui bahwa Bank Indonesia tidak pernah merancang teknologi Augmented Reality (AR) di uang pecahan Rp75 ribu. Dengan kata lain, uang pecahan Rp75 ribu yang resmi diedarkan oleh BI tidak memiliki ciri AR seperti yang beredar dalam video yang kini tengah viral.
Walaupun Bank Indonesia tidak merancang uang Rp 75 ribu dengan teknologi AR, akan sangat mungkin apabila pihak lain menambahkan sendiri AR di uang Rp 75 ribu. Dalam hal ini, pihak Bank Indonesia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati. Terlebih, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi oleh undang-undang.
Penggunaan Rupiah dalam Undang-Undang
Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 ayat 1, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Lebih lanjut, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan apa yang dimaksud dalam pasal tersebut maka akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 35 ayat 1).
Itu dia cara uang Rp 75 ribu bisa nyanyi. Berhati-hatilah dengan penggunaan rupiah dan simpanlah uang pecahan Rp 75.000 dengan baik.
Kontributor : Theresia Simbolon
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus