Suara.com - Kejaksaan Agung RI angkat bicara terkait terdakwa Benny Tjokrosaputro yang dikabarkan terinfeksi virus Corona (Covid-19). Akibat terpapar virus asal China itu, pemilik PT Hanson International Tbk urung hadir di persidangan kasusnya.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, bahwa status penahanan Benny Tjokro kini menjadi tanggung jawab majelis hakim. Pasalnya, Benny masih berstatus sebagai terdakwa.
Menurut Hari, soal Benny terpapar positif virus corona saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tahu menahu.
Ia mengatakan, pihak JPU baru bisa menangani Benny jika sudah ada penetapan dari majelis hakim.
"Tadi disampaikan terdakwa terpapar Covid maka kami penuntut umum tinggal menunggu penetapan, apakah ada penetapan hakim untuk memerintahkan jaksa merawat atau mengisolasi yang bersangkutan kepada pihak kejaksaan," kata Hari di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Lebih lanjut, Hari menambahkan, kekinian pihaknya masih belum menerima kabar apakah majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan atau belum kepada JPU.
JPU tak punya kuasa jika tak ada penetapan dari hakim.
"Artinya kewenangan penahanan sudah beralih ke majelis hakim, penuntut umum melaksanakan penetapan. Jika tak ada penetapan, penuntut umum tak bisa melakukan apa-apa terhadap ranah itu," kata dia.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaaan tuntutan karena Benny Tjokro tak bisa dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9/2020) pekan lalu.
Baca Juga: Kebakaran di Gedung Kejagung, Komisi III ke Kapolri: Siapa Pembakarnya Pak?
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina sempat menanyakan soal keberadaan Benny Tjokro di sidang.
Benny Tjokro adalah terdakwa tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.
"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Terkait pertanyaan itu, Dkter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan kepada hakim jika Benny Tjokro urun hadir di sidang karena terinfeksi Corona.
"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dia.
Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.
Berita Terkait
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas
-
Peneliti Temukan Hubungan Krisis Iklim dan Konflik Bersenjata Lebih Kompleks dari Dugaan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Xi Jinping Ancam Donald Trump Perang Terbuka Jika AS Terus Ikut Campur Urusan Taiwan.
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!
-
Warisan Mao Zedong! Fakta Great Hall of the People yang Jadi Lokasi Pertemuan Trump-Xi