Laku di Atas Nilai Limit, 5 Apartemen Benny Tjokro Ludes Dilelang Kejagung Rp10,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 | 19:44 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
BACA 10 DETIK
  • Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang lima unit apartemen milik terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro di Jakarta Selatan.
  • Lelang elektronik yang ditutup pada 22 September 2026 tersebut menghasilkan total penjualan mencapai Rp10,7 miliar.
  • Penjualan aset rampasan negara ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) telah melelang 5 unit apartemen South Hills atas nama Benny Tjokrosaputro, seorang terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, lima unit apartemen tersebut terjual senilai Rp10,7 miliar.

“Pada pelaksanaan lelang kali ini, Badan Pemulihan Aset berhasil mencatatkan realisasi penjualan atas 5 unit apartemen yang laku terjual dengan total nilai penerimaan mencapai Rp10.734.956.516,” kata Anang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).

Anang mengaku, dalam lelang kali ini pihaknya mendapat kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan di atas nilai limit yang ditetapkan.

“Dari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatatkan total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80 juta,” kata Anang.

Anang mengatakan, secara keseluruhan, objek lelang barang rampasan dari Benny Tjokrosaputro sebanyak 74 unit apartemen South Hills, yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ditaksir puluhan unit tersebut memiliki nilai Rp182 miliar, dengan kewajiban membayar IPL senilai Rp13,6 miliar.

“Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id hingga batas akhir penawaran pada Selasa, 22 September 2026,” beber Anang.

Pelaksanaan lelang ini, lanjut Anang, mendasar pada Putusan PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI. tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com