- Kejagung menggeledah tiga lokasi terkait korupsi PT CCM di Nunukan pada Kamis, 24 September 2026.
- Tim penyidik menyita berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan tersebut.
- Kejaksaan telah memanggil tiga mantan Bupati Nunukan dan sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan.
Suara.com - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batubara yang menyeret PT Citra Cakra Mandiri (PT CCM) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2013-2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, salah satu lokasi digeledah yakni rumah mantan Bupati Nunukan. Namun, belum diungkap inisial Mantan Bupati yang digeledah.
“Rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara, yang beralamat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2026).
Lokasi lain yang digeledah oleh penyidik yakni rumah mantan kepala dinas Provinsi Kaltara, yang beralamat di Kabupaten Bulungan.
“Serta Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta,” kata Anang.
Anang menuturkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah memanggil tiga mantan Bupati Nunukan yakni Abdul Hafid Achmad yang menjabat periode 2001–2011, Basri periode 2011–2016, serta Asmin Laura Hafid periode 2016–2025.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sektor pertambangan.
Di antaranya, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan. Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Nunukan.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan.