Suara.com - Pernah terlintas di pikiran untuk pindah kewarganegaraan? Berikut cara pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat pindah kewarganegaraan yang wajib disiapkan.
Setiap orang di suatu negara yang merupakan keturunan dari orang tua yang berasal dari negara tersebut, maka otomatis akan mendapatkan status kewarganegaraan di negara itu juga. Apabila orang tersebut adalah keturunan dari orang tua yang berasal dari luar negeri, maka status kewarganegaraannya menjadi ganda, hingga orang tersebut bisa memilih status kewarganegaraan untuk dirinya sendiri.
Dalam Undang-Undang, persoalan mengenai Kewarganegaraan Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.
Cara Melepas Status Kewarganegaraan Indonesia
Seseorang yang ingin melepas status Kewarganegaraan Indonesia harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden. Untuk melepas kewarganegaraan Indonesia, setiap pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri, yang dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai. Serta dilampirkan beberapa dokumen berikut ini.
Pindah negara butuh syarat dan dokumen apa saja? Berikut dokumen untuk pindah negara:
- Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.
- Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Cara Mendapat Status Kewarganegaraan Indonesia
Sementara bagi Anda yang ingin mendapat status kewarganegaraan Indonesia, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memenuhi syarat-syarat menjadi WNI atau Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Info Lengkap Beasiswa LPDP 2020, dari Syarat sampai Cara Daftar Beasiswa
Menurut UU, setidaknya terdapat 13 golongan WNI ditinjau dari cara mendapatkannya. Orang-orang yang tidak termasuk dalam ke-13 kriteria tersebut juga bisa mendapatkan status kewarganegaraan sebagai WNI, namun ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi.
Selanjutnya, untuk menjadi WNI Anda harus mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia. Permohonan tersebut diajukan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai, dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung sebagai lampiran.
- Fotokopi akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, akte perceraian, atau akte kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
- Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 tahun secara berturut-turut, atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang telah disahkan oleh Pejabat.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.
- Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia.
- Surat pernyataan bahwa pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Surat keterangan catatan dari kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, pemohon tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon, bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan yang tetap.
- Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan, serta biaya permohonan ke kas negara.
- Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Demikian cara pindah kewarganegaraan lengkap dengan syarat dokumen yang wajib disiapkan dan juga cara mendapat status kewarganegaraan Indonesia.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Ikan Cupang, Jenis, Keistimewaan, Sejarah, dan Cara Ternak Ikan Cupang
-
Anak Muda Juga Bisa Kena, Ini 4 Cara Mudah Hindari Penyakit Jantung
-
5 Cara Mengecilkan Perut Buncit dalam 1 Minggu
-
Cara Menggunakan WhatsApp dengan 2 Nomor dalam 1 Ponsel
-
Cara Dapat Bantuan Kuota Data Internet Gratis dari Pemerintah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik