Suara.com - Syarat utama untuk mendapatkan bantuan kuota data internet dapat dipenuhi dengan mudah. Calon penerima bantuan harus terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif.
"Syarat menerima bantuan dibuat semudah mungkin. Hal yang paling penting adalah terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor aktif atas nama orang tua, anggota keluarga atau wali," ujar Plt. Kapusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie dalam sebuah diskusi secara virtual, Kamis (1/10/2020)
Meskipun syarat ditetapkan oleh Kemendikbud cukup mudah, pihaknya tetap akan melakukan serangkaian validasi.
Tujuannya, kuota data internet yang diberikan dapat diterima langsung kepada peserta didik yang membutuhkan kuota data untuk melakukan kegiatan belajar daring.
"Kami lakukan pendataan secara valid, agar kuota data yang diberikan tepat sasaran," jelasnya.
Terdapat empat mekanisme validasi data yang dilakukan oleh Kemendikbud, pertama pendataan nomor ponsel sesuai dengan aplikasi dapodik.
Kedua, verifikasi nomor yang aktif milik calon penerima kuota data internet dalam satu instansi pendidikan.
Ketiga, pimpinan satuan pendidikan menggungah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Terakhir, operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel.
"Jangan sampai terjadi dalam satu nomor ponsel yang terdaftar dimiliki oleh lebih dari satu orang penerima," imbuh Hasan.
Baca Juga: Pelajar Perlu Bijak dalam Pemakaian 5 GB Kuota Internet Gratis Kemdikbud
Rencananya, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet total kepada 60 juta penerima.
Secara detail, bantuan kuota ini akan diberikan kepada 50.704.847 peserta didik, 3.424.176 pendidik dari berbagai jenjang, 5.156.850 mahasiswa di berbagai tingkatan, dan 257.217 dosen berbagai mata kuliah.
"Subsidi kuota internet selama empat bulan dari September hingga Desember sebesar Rp 7,2 triliun," katanya.
Terkait dengan penyaluran bantuan pada bulan ini, telah dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, telah dilakukan pada periode 22-24 September.
Dan tahap II, disalurkan dari periode waktu 28-30 September. Pada bulan ini kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor aktif.
Bulan kedua, tahap I akan dilakukan pada periode 22-24 Oktober 2020 dan tahap II akan dilakukan pada 28-30 Oktober 2020. Pada bulan ini kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor aktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Peras Pabrik Chandra Asri, Ketua Kadin Cilegon Dituntut 5 Tahun Penjara
-
SBY Minta Masyarakat Sadar, Indonesia Bukan Negeri Kaya Minyak!
-
Catat Laba Bersih Rp389 M, KB Bank Perkuat Struktur Manajemen Lewat Pengangkatan Widodo Suryadi
-
Kementerian ESDM: Etanol Bikin Mesin Kendaraan jadi Lebih Bagus
-
Saham BCA Anjlok saat IHSG Menguat pada Senin Sore
-
Menkeu Purbaya Mendadak Batal Dampingi Prabowo Saat Serahkan Aset Smelter Sitaan, Ada Apa?
-
Usai BNI, Menkeu Purbaya Lanjut Sidak Bank Mandiri Pantau Anggaran Rp 200 T
-
Bursa Kripto Global OKX Catat Aset Pengguna Tembus Rp550 Triliun
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya