Suara.com - Syarat utama untuk mendapatkan bantuan kuota data internet dapat dipenuhi dengan mudah. Calon penerima bantuan harus terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) serta memiliki nomor ponsel yang aktif.
"Syarat menerima bantuan dibuat semudah mungkin. Hal yang paling penting adalah terdaftar dalam aplikasi dapodik dan memiliki nomor aktif atas nama orang tua, anggota keluarga atau wali," ujar Plt. Kapusdatin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie dalam sebuah diskusi secara virtual, Kamis (1/10/2020)
Meskipun syarat ditetapkan oleh Kemendikbud cukup mudah, pihaknya tetap akan melakukan serangkaian validasi.
Tujuannya, kuota data internet yang diberikan dapat diterima langsung kepada peserta didik yang membutuhkan kuota data untuk melakukan kegiatan belajar daring.
"Kami lakukan pendataan secara valid, agar kuota data yang diberikan tepat sasaran," jelasnya.
Terdapat empat mekanisme validasi data yang dilakukan oleh Kemendikbud, pertama pendataan nomor ponsel sesuai dengan aplikasi dapodik.
Kedua, verifikasi nomor yang aktif milik calon penerima kuota data internet dalam satu instansi pendidikan.
Ketiga, pimpinan satuan pendidikan menggungah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Terakhir, operator satuan pendidikan melakukan pemutakhiran nomor ponsel.
"Jangan sampai terjadi dalam satu nomor ponsel yang terdaftar dimiliki oleh lebih dari satu orang penerima," imbuh Hasan.
Baca Juga: Pelajar Perlu Bijak dalam Pemakaian 5 GB Kuota Internet Gratis Kemdikbud
Rencananya, pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet total kepada 60 juta penerima.
Secara detail, bantuan kuota ini akan diberikan kepada 50.704.847 peserta didik, 3.424.176 pendidik dari berbagai jenjang, 5.156.850 mahasiswa di berbagai tingkatan, dan 257.217 dosen berbagai mata kuliah.
"Subsidi kuota internet selama empat bulan dari September hingga Desember sebesar Rp 7,2 triliun," katanya.
Terkait dengan penyaluran bantuan pada bulan ini, telah dilakukan dalam dua tahap. Tahap I, telah dilakukan pada periode 22-24 September.
Dan tahap II, disalurkan dari periode waktu 28-30 September. Pada bulan ini kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor aktif.
Bulan kedua, tahap I akan dilakukan pada periode 22-24 Oktober 2020 dan tahap II akan dilakukan pada 28-30 Oktober 2020. Pada bulan ini kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima nomor aktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
DJP Kemenkeu Berhentikan Sementara Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK
-
Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Purbaya: Kami Bantu Dari Sisi Hukum, Tak Akan Ditinggal
-
Kementerian PU Percepat Normalisasi Sungai Batang Kuranji
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
Menuju Kedaulatan Energi, RDMP Balikpapan Jadi Andalan ESDM Stop Impor BBM
-
374.839 Pohon Ditanam PNM, Jejak Nyata Hijaukan Negeri di Hari Gerakan Satu Juta Pohon
-
BEI Bidik Empat Emiten Sekaligus, Status UMA Melekat pada Saham-saham Ini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih