Suara.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang menyatakan bukti bahwa seseorang berkelakukan baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan sesuai dengan catatan kepolisian. Untuk membuat SKCK tentu tak bisa sembarangan, perlu persyaratan bikin SKCK yang harus Anda penuhi.
Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS, melamar pekerjaan pada perusahaan swasta maupun pemerintah, mendaftar sekolah, mencalonkan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daera, membuat paspor, dan persyaratan menikah bagi anggota TNI atau POLRI.
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan mulai dari tanggal diterbitkan. Namun, Anda bisa memperpanjang SKCK hingga 1 tahun lamanya. Tapi, jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun maka wajib membuat SKCK baru.
Jika dulu, mengurus SKCK harus menunggu waktu yang lama dengan antrian yang panjang di Polda atau Polres, kini pembuatan SKCK semakin mudah karena pendaftarannya sudah dilakukan secara online. Sehingga Anda tidak perlu membuat banyak waktu untuk menunggu SKCK.
Nah, berikut ini persyaratan pembuatan SKCK yang harus Anda penuhi.
1. Surat Pengantar
Ada beberapa hal yang mengharuskan Anda untuk membuat surat pengantar dari kelurahan melalui Ketua RT/RW yang nantinya diberikan ke Polda atau Polres tempat membuat SKCK.
2. Siapkan Berkas-berkas Pribadi
Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas pribadi untuk keperluan pembuatan SKCK dikutip dari situs resmi skck.polri.go.id yakni:
Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Nah, itulah persyaratan bikin SKCK serta berkas-berkas yang diperlukan.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang