Suara.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang menyatakan bukti bahwa seseorang berkelakukan baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan sesuai dengan catatan kepolisian. Untuk membuat SKCK tentu tak bisa sembarangan, perlu persyaratan bikin SKCK yang harus Anda penuhi.
Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS, melamar pekerjaan pada perusahaan swasta maupun pemerintah, mendaftar sekolah, mencalonkan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daera, membuat paspor, dan persyaratan menikah bagi anggota TNI atau POLRI.
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan mulai dari tanggal diterbitkan. Namun, Anda bisa memperpanjang SKCK hingga 1 tahun lamanya. Tapi, jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun maka wajib membuat SKCK baru.
Jika dulu, mengurus SKCK harus menunggu waktu yang lama dengan antrian yang panjang di Polda atau Polres, kini pembuatan SKCK semakin mudah karena pendaftarannya sudah dilakukan secara online. Sehingga Anda tidak perlu membuat banyak waktu untuk menunggu SKCK.
Nah, berikut ini persyaratan pembuatan SKCK yang harus Anda penuhi.
1. Surat Pengantar
Ada beberapa hal yang mengharuskan Anda untuk membuat surat pengantar dari kelurahan melalui Ketua RT/RW yang nantinya diberikan ke Polda atau Polres tempat membuat SKCK.
2. Siapkan Berkas-berkas Pribadi
Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas pribadi untuk keperluan pembuatan SKCK dikutip dari situs resmi skck.polri.go.id yakni:
Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Nah, itulah persyaratan bikin SKCK serta berkas-berkas yang diperlukan.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran