Suara.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang menyatakan bukti bahwa seseorang berkelakukan baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan sesuai dengan catatan kepolisian. Untuk membuat SKCK tentu tak bisa sembarangan, perlu persyaratan bikin SKCK yang harus Anda penuhi.
Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS, melamar pekerjaan pada perusahaan swasta maupun pemerintah, mendaftar sekolah, mencalonkan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daera, membuat paspor, dan persyaratan menikah bagi anggota TNI atau POLRI.
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan mulai dari tanggal diterbitkan. Namun, Anda bisa memperpanjang SKCK hingga 1 tahun lamanya. Tapi, jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun maka wajib membuat SKCK baru.
Jika dulu, mengurus SKCK harus menunggu waktu yang lama dengan antrian yang panjang di Polda atau Polres, kini pembuatan SKCK semakin mudah karena pendaftarannya sudah dilakukan secara online. Sehingga Anda tidak perlu membuat banyak waktu untuk menunggu SKCK.
Nah, berikut ini persyaratan pembuatan SKCK yang harus Anda penuhi.
1. Surat Pengantar
Ada beberapa hal yang mengharuskan Anda untuk membuat surat pengantar dari kelurahan melalui Ketua RT/RW yang nantinya diberikan ke Polda atau Polres tempat membuat SKCK.
2. Siapkan Berkas-berkas Pribadi
Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas pribadi untuk keperluan pembuatan SKCK dikutip dari situs resmi skck.polri.go.id yakni:
Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Nah, itulah persyaratan bikin SKCK serta berkas-berkas yang diperlukan.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Skandal DPRD Gorontalo: "Rampok Uang Negara" dan Selingkuh, Anggota PDIP Ini Langsung Dipecat!
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!