Suara.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan yang menyatakan bukti bahwa seseorang berkelakukan baik dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau kejahatan sesuai dengan catatan kepolisian. Untuk membuat SKCK tentu tak bisa sembarangan, perlu persyaratan bikin SKCK yang harus Anda penuhi.
Biasanya, SKCK digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS, melamar pekerjaan pada perusahaan swasta maupun pemerintah, mendaftar sekolah, mencalonkan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daera, membuat paspor, dan persyaratan menikah bagi anggota TNI atau POLRI.
Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan mulai dari tanggal diterbitkan. Namun, Anda bisa memperpanjang SKCK hingga 1 tahun lamanya. Tapi, jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun maka wajib membuat SKCK baru.
Jika dulu, mengurus SKCK harus menunggu waktu yang lama dengan antrian yang panjang di Polda atau Polres, kini pembuatan SKCK semakin mudah karena pendaftarannya sudah dilakukan secara online. Sehingga Anda tidak perlu membuat banyak waktu untuk menunggu SKCK.
Nah, berikut ini persyaratan pembuatan SKCK yang harus Anda penuhi.
1. Surat Pengantar
Ada beberapa hal yang mengharuskan Anda untuk membuat surat pengantar dari kelurahan melalui Ketua RT/RW yang nantinya diberikan ke Polda atau Polres tempat membuat SKCK.
2. Siapkan Berkas-berkas Pribadi
Jangan lupa untuk mempersiapkan berkas pribadi untuk keperluan pembuatan SKCK dikutip dari situs resmi skck.polri.go.id yakni:
Baca Juga: Cara Pindah Kewarganegaraan Lengkap dengan Syarat Dokumen yang Diperlukan
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Nah, itulah persyaratan bikin SKCK serta berkas-berkas yang diperlukan.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi