Suara.com - Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat diamuk oleh massa aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Pantauan suara.com beberapa sudut bangunan Gedung Kementerian ESDM hancur akibat lemparan batu. Beberapa pecahan kaca tampak terlihat di sekitar lokasi.
Selain menghancurkan bangunan gedung, beberapa mobil yang terparkir di sekitar lokasi turut menjadi amukan massa. Setidaknya terlihat lebih dari delapan mobil yang hancur akibat lemparan batu dan kursi.
Salah satu petugas Satpam Kementerian ESDM mengatakan bahwa massa aksi sempat merengsek masuk ke dalam lingkungan Gedung Kementerian ESDM. Setelah itu mereka merusak bangunan dan mobil yang terparkir.
"Iya sempat masuk, kan itu pagernya pendek. Mereka masuk terus ancurin semuanya mobil kaca," ujarnya.
Sebelumnya bentrokan sempat terjadi antara aparat kepolisian dengan peserta aksi demonstrasi di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sejumlah massa yang didominasi pelajar mulanya melempari aparat kepolisian dengan batu dan botol minuman.
Kemudian, aparat kepolisian memukul mundur massa aksi dengan menembakkan gas air mata dan water cannon.
Selian menghancurkan Gedung Kementerian ESDM, massa aksi tersebut juga sempat membakar Pos Polisi yang berada di dekat Patung Kuda.
Baca Juga: Coba Ngumpet ke Kantor Lemhanas, Pendemo di Patung Kuda Diusir TNI
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret