Suara.com - Menantu mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), H Maryono, yaitu Widi Kusuma Purwanto, ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2020), mengatakan, Purwanto diduga berperan dalam menerima gratifikasi dari dua korporasi melalui rekeningnya.
Selain dia, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property itu.
Purwanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hasan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua tersangka tersebut selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020," ujar Setiyono dilansir laman Antara (10/10/2020).
Ia menuturkan, semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dan pemberian uang kepada Maryono melalui menantunya, akan diperiksa.
Ada pun Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.
Baca Juga: Kasus Gratifikasi Kredit, Kejagung Periksa Menantu Mantan Dirut BTN
Kejaksaan Agung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah mengirim dana kepada Purwanto dengan total sebesar Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.
Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.
Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp870 juta kepada menantu Maryono itu dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara
-
Wadanyon TPNPB-OPM Diciduk di Bandara Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Sita Amunisi
-
Penampakan Lukisan Emas dan Mercy Koruptor Jimmy Sutopo yang Dilelang Rp5,5 Miliar, Mewah Banget!
-
PDIP Balas Pujian Prabowo: Kami Memang Seharusnya di Luar Pemerintah
-
Bareskrim Bongkar Sindikat Kosmetik Merkuri di Cirebon, Pemilik Akun Lou Glow Ditangkap
-
Andrie Yunus Nyaris Buta, Bakal Dikirim ke Profesor India yang Tangani Novel Baswedan
-
Influencer ZNM Diperiksa Bareskrim Polri Jumat Besok, Buntut Viral Gunakan Gas N2O Whip Pink
-
Kepala BPOM Tegaskan Penjualan Obat di Minimarket Tak Bisa Sembarangan: Tetap Diawasi Apoteker
-
Buat 'Makam Reformasi', Mahasiswa UI Tutup Logo Makara dengan Kain Putih
-
Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia