Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020) besok. Aturan ini juga mencakup pembatasan kegiatan transportasi di ibu kota.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor belum diberlakukan. Namun ketika ditanya mengenai alasannya, Syafrin belum memberikan jawaban lebih lanjut.
"Kebijakan Gage (ganjil genap) belum diberlakukan," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Sementara itu, dalam paparan tertulis dari Gubernur Anies Baswedan, perubahan kegiatan transportasi tidak terlalu berbeda dari PSBB ketat. Memakai masker, dan protokol kesehatan lainnya harus dijalankan.
Lalu untuk kendaraan roda dua dan roda empat, kapasitasnya harus dikurangi 50 persen. Tapi aturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang berasal dari satu domisili.
"Maksimal dua orang per baris, kecuali satu domisili boleh 100 persen," katanya.
Selain itu, Anies menyatakan akan ada aturan lebih lanjut soal angkutan umum yang menyesuaikan regulasi Kementerian Perhubungan dan Dishub.
"Pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Kemenhub atau Dishub," pungkasnya.
Baca Juga: Pasien Corona Jakarta Tembus 86.963 Kasus Sehari Jelang PSBB Transisi
Tag
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif