Suara.com - PSBB Transisi Jakarta kembali diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengembalian status PSBB transisi selama dua pekan itu mulai berlaku mulai besok, Senin (12/10/2020). Apa saja aturan PSBB transisi Jakarta? Berikut aturan PSBB transisi DKI Jakarta, termasuk aturan naik mobil saat PSBB transisi Jakarta.
Anies Baswedan memberikan kelonggaran kepada moda transportasi untuk beroperasi secara normal. Moda transportasi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan, hanya saja ada sedikit tambahan aturan baru naik mobil dan motor di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta untuk pengguna kendaraan pribadi. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Aturan Baru Naik Mobil dan Motor di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta itu.
- Maksimal Dua Orang Khusus untuk Mobil
Bagi pengguna mobil, diatur protokol kesehatan berupa maksimal dua orang dalam satu baris kecuali satu domisili. Pengendara mobil juga wajib memakai masker di dalam mobil dan wajib melakukan desinfektan kendaraan ketika sudah selesai digunakan. - Wajib Menggunakan Masker
Kewajiban menggunakan masker tidak hanya untuk pengendara mobil pribadi atau angkutan umum. Memakai masker juga wajib untuk pengendara sepeda motor. Di samping itu, motor juga wajib mendapatkan semprotan disinfektan sebelum dan setelah digunakan. Tak hanya body motornya saja, tapi menyeluruh sampai ke atribut kendaraan, seperti helm, jaket, dan lain-lain. Setelah selesai digunakan semua itu harus mendapatkan desinfektan, dan yang bisa dicuci harus dicuci. - Protokol Umum
Ada beberapa protokol umum yang harus dilaksanakan, tak hanya pengguna kendaraan pribadi, tapi juga pengguna kendaraan umum, termasuk saat kita berada di tempat umum, seperti mall dan tempat pariwisata. Protokol umum itu antara lain tentang kebersihan, di mana semua orang diwajibkan untuk menerapkan perilaku hidup bersih sehat. Wajib menggunakan masker keluar rumah. Rutin melakukan desinfeksi fasilitas, menghindari kontak fisik, dan bisa ditemukan klaster di tempat kerja wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 jam. Protokol umum juga mencakup physical Distancing, yang isinya sebisa mungkin tetap work from home dan menjaga jarak aman dengan orang lain antara 1-2 meter dan ikut mencegah terjadinya kerumunan. Protokol selanjutnya adalah terkait dengan contact tracing, di mana semua orang wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem informasi teknologi. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing, dan semua orang diwajibkan bersedia membantu petugas contact tracing jika diminta. Kemudian soal pendataan, di mana setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung. - Kegiatan Indoor
Anies Baswedan juga menetapkan aturan untuk kegiatan indoor. Di mana maksimal kegiatan indoor berkapasitas 25 persen saja. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang. Alat makan untuk acara indoor seperti rapat, meeting, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan dan lain sebagainya harus disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan. - Pusat Kebugaran
Pengetatan protokol kesehatan juga menjangkau kawasan pusat kebugaran. Di mana aktivitas di dalam ruang pusat kebugaran maksimal 25 persen saja. Jarak antara orang dan alat minimal dua meter. Latihan bersama boleh dilakukan hanya di luar ruangan. Pusat kebugaran wajib melaksanakan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Fasilitas dalam ruangan dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara yang memadai. Petugas diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. - Aturan di Restoran/Rumah Makan/Cafe
Kalau sebelumnya Anies Baswedan menetapkan aturan warga DKI Jakarta tidak boleh makan di restoran, rumah makan, dan cafe. Sekarang, aturan tersebut dilonggarkan, di mana maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas resto, rumah makan, dan cafe. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter. Pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat atau berlalu lalang. Alat makan minum harus disterilisasi secara rutin. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/PUB dapat menyelenggarakan live musik dengan pengunjung duduk berjarak, tidak berdiri atau melantai, serta tidak menciptakan kerumunan. Pelayanan harus dilakukan dengan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Demikian, aturan baru naik mobil dan motor di masa PSBB Transisi DKI Jakarta lengkap dengan aturan-aturan lain yang ditetapkan Anies Baswedan dalam rangka menekan laju infeksi virus corona di DKI Jakarta.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional