Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu kembali angkat bicara soal perpolitikan Indonesia. Kali ini, Said Didu menyebutkan bahwa negara ini sedang dihancurkan.
Melalui jejaring Twitter miliknya pada Selasa (13/10/2020), Said Didu memberikan enam alasan yang menguatkan argumennya soal penghancuran negara oleh pemerintah.
Menurut Said Didu, alasan pertama ada pelemahan KPK. Sementara alasan kedua adalah penghilangan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya itu, Said Didu pun menyinggung soal Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai kontra dari banyak pihak.
"Penyerahan sumber daya ekonomi lewat UU Omnibus Law dan UU Minerba," ungkapnya.
Selain UU Cipta Kerja, peraturan yang mengatur soal penanganan Covid-19 pun ikut disebutnya. Said Didu mengatakan bahwa peraturan tersebut semakin membebaskan pemerintah untuk melakukan apapun.
Lebih lanjut lagi, Said Didu memberikan dua alasan lainnya yakni RUU BPIP dan rencana revisi UU BI.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN ini pun mengajak agar seluruh pihak ikut mengawal dan mengamati jalannya pemerintahan Indonesia.
"Mari bersatu selamatkan NKRI," tandasnya.
Baca Juga: Prabowo: Pendemo UU Cipta Kerja Dibiayai Asing, Tak Mau Indonesia Maju
Kicauan Said Didu yang menyebut bahwa negara sedang diambang kehancuran sontak menuai berbagai reaksi. Pasalnya, tidak sedikit yang sepakat dengan argumen yang dikemukakan oleh Said Didu ini.
"Sepertinnya sudah susah diselamatkan lagi. Turun ke jalan pun gak berarti kalau cuma kumpul dan akhirnya ditendang aparat di akhir acara," kata salah seorang warganet.
"Kok tega ya. Di pemerintahan banyak orang pintar. DI DPR juga banyak wakil rakyat. Tapi mereka rela menggadaikan negara," timpal warganet lainnya.
Hingga artikel ini diturunkan, kicauan Said Didu telah diretweets ratusan kali dan disukai oleh lebih dari 1.500 orang.
Senada dengan Said Didu, Ketum Prodem pun mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, ada beberapa produk hukum semasa Pemerintahan Jokowi yang membuat rakyat marah.
Setidaknya ia menyebutkan ada empat UU yang bermasalah yakni UU KPK 2019, UU Corona 2020, UU Minerba 2020, dan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Khusus UU Omnibus Law, katanya solusi buat pengangguran. Tahunya lapangan pekerjaan untuk TKA Cina. Terlalu ngibulnya," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!