Suara.com - Komite Cipta Kerja (KCK) menginformasikan jadwal Program Kartu Prakerja Gelombang 11 direncanakan akan dibuka pada akhir Oktober 2020 dan menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Kuota program Kartu Prakerja ini akan diberikan kepada peserta gelombang 1 hingga 10 yang kepesertaannya dicabut karena melanggar aturan. Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan bagi penerima Kartu Prakerja.
1. Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Berstatus pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota polisi, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Apabila Anda dinyatakan lulus menerima program Kartu Prakerja maka harus memperhatikan beberapa syarat berikut ini:
- Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK;
- Tanggal lahir harus sesuai KTP;
- Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai);
- Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
- Alamat sesuai KTP
- Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
- Jenis kelamin
- Pendidikan terakhir yang ditamatkan
- Status kebekerjaan
- Foto KTP atas milik pendaftar
2. Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11
- Buka situs resmi prakerja.go.id
- Isi nama lengkap, alamat e-mail, dan password
- Cek e-mail Anda untuk aktivasi akun. Lalu, kembali ke situs prakerja.go.id
- Masukkan e-mail dan password yang sudah diverifikasi
- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir sesuai KTP
- Klik opsi 'berikutnya'
- Isi data diri Anda di form pengisian berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal sesuai KTP, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan, foto KTP) lalu klik opsi 'berikutnya'
- Masukkan nomor telepon yang aktif. Anda akan menerima kode OTP melalui SMS, masukkan kode OTP tersebut
- Isi tes motivasi
- Setelah mengerjakan tes motivasi, tunggu e-mail pemberitahuan selanjutnya
- Jika sudah mendapatkan e-mail, kembali ke situs prakerj.go.id dan klik opsi ' gabung ke gelombang 11' jika sudah tersedia.
3. Cara Daftar Program Prakerja Gelombang 11 Apabila Sudah Pernah Gagal di Gelombang Sebelumnya
- Masuk ke situs prakerja.go.id
- Masukkan e-mail dan password yang sudah dibuat sebelumnya
- BUka dashboard yang ada di profil akun Prakerja Anda
- Klik 'gelombang 11' jika pendaftaran sudah dibuka
Bagi pendaftar yang lolos program Kartu Prakerja gelombang 11 akan mendapatkan total bantuan senilai Rp 3,55 juta dengan rincian Rp 1 juta untuk saldo pelatihan yang tidak bisa dicairkan, Rp 600 ribu per bulan yang bisa dicairkan, dan Rp 150 ribu dari survei atau rating.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Akhir Oktober Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang ke-11 Bakal Dibuka
Berita Terkait
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Tanggapi MSCI, Ini 8 Strategi Pemerintah Perkuat Pasar Saham RI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir