Suara.com - Kritikus Politik Agus Susanto merespons keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menerbitkan surat izin aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh para mahasiswa dan buruh pada Selasa (20/10/2020) hari ini.
Lewat jejaring Twitter miliknya, Agus Susanto mengatakan bahwa keputusan pihak kepolisian tersebut bertentangan dan membangkang pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Lho Polisi kok membangkang Menkopolhukam Mahfud MD," ujar Agus Susanto seperti dikutip Suara.com, Selasa (20/10/2020).
"Sudah dibilang pengunjuk rasa tidak perlu meminta izin, cukup memberi tahu, dan harap tertib. Sementara aparat kepolisian memperlakukan para pengunjuk rasa secara humanis dan jangan membawa peluru tajam," imbuhnya.
Dalam cuitannya, Agus Susanto menyertakan sebuah video yang merekam Mahfud MD menyatakan tidak keberatan atas aksi unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang adanya aksi unjuk rasa asalkan tetap menjaga ketertiban bersama.
Menurutnya, demonstrasi guna menyampaikan aspirasi adalah bagian dari demokrasi dan sudah dijamin oleh konstitusi.
"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi dijamin konstitusi UUD 1945 dan dijamin serta diatur sekaligus oleh UU Nomor 9 tahun 1998. Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut lagi, Mahfud MD menegaskan bahwa para demonstran tidak perlu mengajukan izin. Hanya saja, perlu dilporkan kepada pihak kepolisian soal dimana tempatnya dan jumlah massa yang akan dibawa.
Baca Juga: Demo Besar Setahun Jokowi, Polda: Jika Ambulans Ada Kamuflase, Kami Tindak!
"Pendemo tidak harus minta izin tapi perlu memberitahu tempatnya dan jumlah massa yang akan dibawa perkiraannya," imbuh Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD pun menghimbau agar aparat kepolisian yang bertugas selalu memperlakukan para demonstran secara humanis dan tanpa kekerasan.
"Kepada aparat kepolisian, semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan pengunjuk rasa dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," tukasnya.
Izin Demo Omnibus Law Mahasiswa dan Buruh Hari Ini Ditolak Polisi
Polda Metro Jaya memastikan tidak menerbitkan surat izin terhadap aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dihelat mahasiswa dan buruh pada Selasa (20/10/2020) hari ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, sebagimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz selama masa pandemi Covid-19 pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP bagi pihak yang hendak melakukan aksi demonstrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!