Suara.com - Draft final Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah diserahkan DPR, hingga kini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diundangkan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, penandatangan UU Cipta Kerja oleh Jokowi tinggal menunggu waktu.
"Ya tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Kata Moeldoko, nantinya setelah Jokowi menandatangani draft UU Cipta Kerja, kemudian dicantumkan dalam lembaran negara sehingga dipublikasikan ke publik.
"Setelah ditandatangani beliau segera diundangkan dalam lembaran negara," kata dia.
Tak hanya itu, Jokowi, sebut Moeldoko memerintahkan jajarannya untuk mendistribusikan draft UU Cipta Kerja kepada kelompok-kelompok strategis seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama agar memahami substansi yang ada di UU Ciptaker.
"Dalam ratas kemarin presiden memerintahkan pada seluruh pembantunya, seluruh menteri untuk segera mendistribusikan seizin DPR untuk bisa mendistribukan pada kelompok-kelompok strategis baik pada NU, Muhamadiyah dan lain-lain, pada berbagai lingkungan untuk bisa melihat substansinya," Moeldoko menjelaskan.
Mantan Panglima TNI itu menyebut banyak substansi di UU Ciptaker yang tidak dipahami masyarakat sehingga menimbulkan gelombang protes. Pasalnya, UU Cipta Kerja membawa dampak positif di masa depan.
"Sehingga ada banyak hal yang ternyata isi dari UU itu, tak seperti yang terjadi di seputaran medsos. Inilah tujuannya di samping itu kita bekerja keras menginformasikan pada publik, sehingga memliki pemahaman yang sama bahwa UU Ciptaker sungguh untuk masa depan kita," katanya menambahkan.
Baca Juga: Ribuan Buruh FSP LEM SPSI Geruduk Istana, Desak Jokowi Terbitkan Perppu
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh FSP LEM SPSI Geruduk Istana, Desak Jokowi Terbitkan Perppu
-
Ada Demo Buruh Lagi! Hindari Kawasan Istana Negara dan MH Thamrin
-
Jokowi Dihujani Kritik, Denny Siregar dan Ruhut Tampil Membela
-
Komnas HAM: Era Jokowi-Maruf, Warga Adat Terbuang karena Konflik Agraria
-
Rekan Dibebaskan, Pendemo di Polrestabes Medan Membubarkan Diri
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar