Suara.com - Draft final Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang sudah diserahkan DPR, hingga kini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diundangkan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, penandatangan UU Cipta Kerja oleh Jokowi tinggal menunggu waktu.
"Ya tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Kata Moeldoko, nantinya setelah Jokowi menandatangani draft UU Cipta Kerja, kemudian dicantumkan dalam lembaran negara sehingga dipublikasikan ke publik.
"Setelah ditandatangani beliau segera diundangkan dalam lembaran negara," kata dia.
Tak hanya itu, Jokowi, sebut Moeldoko memerintahkan jajarannya untuk mendistribusikan draft UU Cipta Kerja kepada kelompok-kelompok strategis seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama agar memahami substansi yang ada di UU Ciptaker.
"Dalam ratas kemarin presiden memerintahkan pada seluruh pembantunya, seluruh menteri untuk segera mendistribusikan seizin DPR untuk bisa mendistribukan pada kelompok-kelompok strategis baik pada NU, Muhamadiyah dan lain-lain, pada berbagai lingkungan untuk bisa melihat substansinya," Moeldoko menjelaskan.
Mantan Panglima TNI itu menyebut banyak substansi di UU Ciptaker yang tidak dipahami masyarakat sehingga menimbulkan gelombang protes. Pasalnya, UU Cipta Kerja membawa dampak positif di masa depan.
"Sehingga ada banyak hal yang ternyata isi dari UU itu, tak seperti yang terjadi di seputaran medsos. Inilah tujuannya di samping itu kita bekerja keras menginformasikan pada publik, sehingga memliki pemahaman yang sama bahwa UU Ciptaker sungguh untuk masa depan kita," katanya menambahkan.
Baca Juga: Ribuan Buruh FSP LEM SPSI Geruduk Istana, Desak Jokowi Terbitkan Perppu
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh FSP LEM SPSI Geruduk Istana, Desak Jokowi Terbitkan Perppu
-
Ada Demo Buruh Lagi! Hindari Kawasan Istana Negara dan MH Thamrin
-
Jokowi Dihujani Kritik, Denny Siregar dan Ruhut Tampil Membela
-
Komnas HAM: Era Jokowi-Maruf, Warga Adat Terbuang karena Konflik Agraria
-
Rekan Dibebaskan, Pendemo di Polrestabes Medan Membubarkan Diri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar