Suara.com - Apakah Anda punya uang rusak di rumah? Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang rupiah rusak. Tentunya ada syarat dan cara menukar uang rusak di Bank Indonesia yang perlu kalian ikuti.
Penukaran uang rusak di Bank Indonesia dibuka tanggal 12 November 2020. Layanan penukaran dibuka di kantor pusat dan kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Penukaran uang dapat dilakukan di jam kantor setiap hari Kamis, Pukul 08.00-11.30 di loket layanan Bank Indonesia. Berikut adalah cara menukar uang rusak.
Cara Menukar Uang Rusak
Untuk menukarkan uang rusak, Anda hanya perlu membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi syarat layak edar ke kantor Bank Indonesia sesuai dengan jadwal. Di kantor, Anda bisa langsung ambil nomor antrean. Kemudian silahkan menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas.
Kemudian, petugas di loket akan memeriksa kondisi uang Anda, bila masih sesuai dengan kelayakan edar, pihak petugas akan memberikan gantinya. Sebelum itu, petugas akan menghitung dulu jumlah uang yang bisa ditukarkan.
Pembatasan Penukaran Uang Rusak
Perlu Anda ketahui, uang yang ditukarkan tidak dibatasi jumlahnya, baik itu pecahan terkecil logam maupun uang kertas akan dilayani, namun ada pembatasan berupa keasliannya. Uang yang terbukti tidak asli tidak dapat ditukarkan. Hanya uang yang masih resmi beredar tapi dalam kondisi rusak yang akan memperoleh hak tukar.
Terpenting lagi, uang kertas ini masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Kemudian untuk uang logam, kondisi fisiknya 1/2 dari ukuran asli dari ciri uang rupiah dan masih dapat dikenali keasliannya.
Bank Indonesia akan memberikan uang ganti sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Supaya lebih jelas silahkan simak panduan penukaran uang di bawah ini.
Baca Juga: Nyesek! Niat Beri Kejutan Umrah Ibunya, Uang Warganet Ini Dimakan Rayap
Panduan Penukaran Uang Tidak Layah Edar
Bank Indonesia menetapkan uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut atau ditarik peredarannya. Berikut penjelasan terperincinya.
a. Uang Lusuh atau Uang Cacat
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.
b. Uang yang Dicabut atau Ditarik dari Peredaran
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang mneukarkan uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal