Sejumlah warga antre untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru di mobil Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di kawasan perbelanjaan Lokasari, Jakarta, Selasa (6/9).
c. Uang Rusak
Bank Indonesia dan lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan Uang Rusak diatur sebagai berikut:
- Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
- Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dan kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.
Standar Uang Rusak yang Diberi Penggantian Sesuai dengan Nilai Nominal
Ada beberapa standar yang ditetapkan bagaimana uang rusak akan diganti.
- Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan tetapi terbagi menjadi dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Fisik uang kertas kurang dari satu sama dengan dua pertiga ukuran aslinya.
Demikian cara menukar uang rusak di Bank Indonesia serta syarat penukaran uang rusak yang harus diperhatikan agar memperoleh penggantian. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus