Suara.com - Poster sayembara tangkap maling berhadiah jutaan rupiah viral di media sosial. Syaratnya bisa dibikin babak belur dulu plus dengan barang buktinya.
Poster sayembara tangkap maling viral ini dibagikan ulang oleh akun Instagram @nenk_update, Senin (16/11/2020).
"Tangkap Maling Berhadiah. Menangkap maling di lingkungan Perumahan RT 034 Kelurahan Mugirejo diberikan hadiah," demikian pengumuman yang tertulis dalam spanduk tersebut.
Setiap orang yang berhasil menangkap maling akan diberi hadiah yang disesuaikan dengan waktu penangkapan.
Jika warga berhasil menangkap maling di malam hari, ia berhak diberi hadiah sebesar Rp. 1 juta. Sementara jika maling ditangkap pada siang hari, si penangkap dapat hadiah sebesar Rp 750 ribu.
Selain itu, ada yang menarik dalam pengumpulan barang bukti yang harus disertakan.
"Disertai barang bukti dan bonyok dulu 75%," demikian keterangan tambahan yang harus dipenuhi oleh penangkap jika ingin mengikuti sayembara tersebut.
Pengumumuman yang disetujui oleh Ketua RT 34 Kelurahan Mugirejo pun lantas memancing perhatian warganet.
"Bagus sih kayak begini. Maling jadi mikir-mikir kalau mau mencuri di wilayah situ. Siap-siap kayak masuk kandang singa sama macan," tulis @rahma_****.
Baca Juga: Viral Pemotor Lewat Terowongan Super Pendek, Ada yang Bungkuk sampai Kayang
"Ini mainnya kalem tapi ngena banget," komentar @serena_*****.
"Bonyok 75% nyawa sudah di ubun-ubun dong," ujar @qioq****.
"Sekalian nangkap yang buang sampah sembarangan di lingkungan RT biar tangkapannya tambah ramai," usul akun @mise_******.
Berita Terkait
-
Viral Cewek Ingin Jadi LC, Langsung Dapat Nasihat Logis dan Menohok Ini
-
Viral Monyet Punch Dibully Monyet Lain, Pihak Kebun Binatang Angkat Suara
-
Profil Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM yang Kritik Pemerintahan Prabowo-Gibran 'Rezim Bodoh'
-
Viral Video WNI di Jepang Ronda Sahur, Warganet Indonesia Ikut Minta Maaf
-
Viral Lagi Tulisan Dwi Sasetyaningtyas Soal Ayah Kandung dan Mertua, Dendam Sushi Saat Hamil Memanas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer