Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dicecar 46 pertanyaan dari penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). Riza diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara Habib Rizieq Shihab.
Jumlah ini jauh lebih banyak daripada Gubernur Anies Baswedan yang telah lebih dulu diperiksa.
Pemeriksaan keduanya bersifat klarifikasi. Bila Anies diperiksa hampir 10 jam, pemeriksaan Riza berlangsung sekitar delapan jam.
Pantauan Suara.com, Riza keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 19.00 WIB. Setelah sebelumnya dia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.
"Ada 46 pertanyaan (yang dirangkum menjadi) 16 halaman," kata Riza usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Riza mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait identitas dirinya.
Selain itu, juga terkait kasus dugaan pelanggaran prokes di acara hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
"Semua pertanyaan saya jawab apa adanya tidak ada ditambah dan dikurang sesuai dengan fakta data yang saya ketahui," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11) lalu.
Baca Juga: RSUD Cengkareng Dapat Donasi 1000 APD
Pemeriksaan bersifat klarifikasi itu berlangsung hampir 10 jam sejak pukul 09.43 WIB hingga 19.24 WIB.
Anies diperiksa bersamaan dengan delapan saksi lainnya.
Antara lain Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Ketika itu, Anies enggan mengungkapkan poin-poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Sebab menurut dia, segala hal yang berkaitan dengan materi penyelidikan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Septian Seto Kupas Masalah Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Bukan Jebakan Utang, Tapi...
-
Skandal Jet Pribadi Pimpinan KPU RI, KPK: Kami Siap Pelajari Putusan DKPP
-
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97, Fadli Zon ke Generasi Muda: Kalian Penentu Sejarah
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!