Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dicecar 46 pertanyaan dari penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). Riza diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara Habib Rizieq Shihab.
Jumlah ini jauh lebih banyak daripada Gubernur Anies Baswedan yang telah lebih dulu diperiksa.
Pemeriksaan keduanya bersifat klarifikasi. Bila Anies diperiksa hampir 10 jam, pemeriksaan Riza berlangsung sekitar delapan jam.
Pantauan Suara.com, Riza keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 19.00 WIB. Setelah sebelumnya dia diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.
"Ada 46 pertanyaan (yang dirangkum menjadi) 16 halaman," kata Riza usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Riza mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait identitas dirinya.
Selain itu, juga terkait kasus dugaan pelanggaran prokes di acara hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
"Semua pertanyaan saya jawab apa adanya tidak ada ditambah dan dikurang sesuai dengan fakta data yang saya ketahui," pungkasnya.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11) lalu.
Baca Juga: RSUD Cengkareng Dapat Donasi 1000 APD
Pemeriksaan bersifat klarifikasi itu berlangsung hampir 10 jam sejak pukul 09.43 WIB hingga 19.24 WIB.
Anies diperiksa bersamaan dengan delapan saksi lainnya.
Antara lain Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Ketika itu, Anies enggan mengungkapkan poin-poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
Sebab menurut dia, segala hal yang berkaitan dengan materi penyelidikan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," ujar Anies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK