Suara.com - Sejak Januari hingga November 2020 tercatat 22 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api, dengan data korban meninggal sebanyak 5 orang, luka berat 7 orang, dan luka ringan sebanyak 13 orang.
Menurut Executive Vice President PT. KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto hal itu menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang.
Untuk mencegah kasus selalu berulang, KAI kembali melakukan kegiatan sosialisasi di pelintasan sebidang, yakni JPL nomor 50 Stasiun Kebayoran, pada Kamis (26/11/2020).
"KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," kata Eko dalam pernyataan tertulis.
Dalam kegiatan sosialisasi dilakukan berkala ini juga turut menggandeng instansi keamanan setempat dan pecinta kereta api.
Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui pembagian sticker imbauan, pembentangan spanduk dan poster berisi himbauan, serta aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan sebidang.
Selain itu selama kegiatan sosialisasi berlangsung para petugas juga melakukan oembagian masker bagi para pengendara.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dibeli
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Adapun total pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan KAI juga terus melakukan kordinasi bersama DJKA Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.
Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di pelintasan sebidang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.
Tag
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?