Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan gereja menggelar ibadah Natal di tengah pandemi Covid-19. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Muhammad Zen, mengatakan ketentuan yang pertama adalah penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, jumlah jemaah yang hadir harus dikurangi 50 persen dari kapasitas.
"Selain menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 perlu diperhatikan kapasitas yang diperkenakan 50 persen dan pengurus/pengelola rumah ibadah menyediakan fasilitas daring," ujar Zen saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Menurut Zen, aturan mengenai penyelnggaraan ibadah natal juga telah diatur oleh Kemendagri Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tertanggal 30 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Zen mengatakan dalam aturan itu, ada larangan untuk menggelar ibadah Natal jika di gereja tersebut ditemukan kasus positif Covid-19.
"Bahwa bila dilingkungan rumah ibadah (gereja) terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah Natal secara jemaah/kolektif," jelasnya.
Aturan pembatasan kapasitas ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi gereja. Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, jumlah pengunjung rumah ibadah harus dikurangi 50 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu