Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan gereja menggelar ibadah Natal di tengah pandemi Covid-19. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Muhammad Zen, mengatakan ketentuan yang pertama adalah penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Selain itu, jumlah jemaah yang hadir harus dikurangi 50 persen dari kapasitas.
"Selain menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 perlu diperhatikan kapasitas yang diperkenakan 50 persen dan pengurus/pengelola rumah ibadah menyediakan fasilitas daring," ujar Zen saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Menurut Zen, aturan mengenai penyelnggaraan ibadah natal juga telah diatur oleh Kemendagri Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tertanggal 30 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
Zen mengatakan dalam aturan itu, ada larangan untuk menggelar ibadah Natal jika di gereja tersebut ditemukan kasus positif Covid-19.
"Bahwa bila dilingkungan rumah ibadah (gereja) terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah Natal secara jemaah/kolektif," jelasnya.
Aturan pembatasan kapasitas ini sebenarnya tidak hanya berlaku bagi gereja. Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, jumlah pengunjung rumah ibadah harus dikurangi 50 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra