Suara.com - Polda Metro Jaya tengah memburu orang yang kali pertama menyebarkan video hubungan intim GA dan MYD. Sebelumnya, GA dan MYD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyebar pertama video masih terus dikejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Ia menuturkan, dua penyebar video GA - MYD itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial PP dan MN.
Namun, kata Yusri, polisi masih terus mengejar penyebar pertama video tersebut berdasarkan keterangan PP dan MN.
Sementara di lain sisi, Yusri mengatakan pihaknya akan segera memanggil GA dan MYD sebagai tersangka kasus video syur 19 detik tersebut.
"Nanti rencana ke depan secepatnya kami panggil keduanya sebagai tersangka," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, GA yang berprofesi sebagai artis dan MYD sebagai wiraswasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Itu setelah keduanya mengakui merupakan orang yang ada di video syur tersebut. Video tersebut dibuat tahun 2017 di Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, penetapan tersangka terhadap GA dan MYD tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. GA juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.
Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Akan Tindaklanjuti?
"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui. Dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT," kata Yusri.
Berita Terkait
-
SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Akan Tindaklanjuti?
-
SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut Pengadilan, Ini Respon Polda Metro
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur
-
Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Mesum, Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Diperiksa Polisi, Babe Haikal Ngaku Diminta Bukti Soal Mimpi Bertemu Nabi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK