Suara.com - Salah satu aktivis hak perempuan paling terkemuka di Arab Saudi dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara di bawah undang-undang kontra-terorisme.
Menyadur The Guardian, Selasa (29/12/2020) Loujain al-Hathloul, aktivis hak perempuan Arab Saudi, dijatuhi hukuman lima tahun delapan bulan penjara setelah dinyatakan bersalah memata-matai pihak asing dan berkonspirasi melawan kerajaan.
Namun pengadilan menangguhkan hukumannya selama dua tahun 10 bulan, dan mundur dimulainya masa hukuman penjara hingga Mei 2018, yang berarti dia hanya memiliki tiga bulan lagi untuk menjalani hukuman.
Juru kampanye HAM Arab Saudi tersebut telah ditahan tiga tahun lalu oleh pemerintah dan salah satu dari aktivis yang ditangkap tanpa penjelasan yang jelas.
Bulan ini, al-Hathloul diadili di pengadilan spesialis terorisme yang menyatakan dia bersalah karena berkonspirasi melawan kerajaan.
Selain itu, ia juga dinilai terlibat serangkaian kejahatan lain yang ditetapkan dalam undang-undang kontra-terorisme Arab Saudi.
Al-Hathloul merupakan salah satu aktivis yang memengaruhi Saudi memperbolehkan wanita untuk mengemudi. Ia juga aktif memprotes sistem perwalian laki-laki, di mana laki-laki mengontrol aspek kehidupan anggota keluarga perempuan.
Hukuman itu dilaporkan pada Minggu oleh Sabq, sebuah kantor berita terkait negara, yang mengatakan bahwa reporternya diizinkan masuk ke ruang sidang. Dilaporkan bahwa hakim mengatakan jika terdakwa secara sukarela mengakui kejahatan tanpa paksaan.
Tuduhan yang dilayangkan berupa memicu perubahan, mengejar agenda asing, menggunakan internet untuk merusak ketertiban umum, dan bekerja sama dengan individu dan entitas yang telah melakukan kejahatan berdasarkan undang-undang anti-teror.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Terima Vaksin Covid-19, Menkes Disuntik Pertama
Dalam sebuah pernyataan, saudara perempuan al-Hathloul yakni Lina al Hathloul, mengatakan: "Adik saya bukan teroris, dia adalah seorang aktivis. Dihukum karena aktivisme reformasi yang MBS (Mohammed bin Salman) dan kerajaan Saudi dengan bangga memuji-muji kemunafikannya."
Pihak keluarga mengatakan bahwa ketika dia dibebaskan dalam tiga bulan, dia akan dilarang meninggalkan Arab Saudi selama lima tahun dan akan menjalani tiga tahun dalam masa percobaan. Dia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berbicara kepada Sky News saat persidangan diumumkan, Lina mengatakan kondisi fisik dan mental saudara perempuannya buruk.
"Kakak saya benar-benar tidak sehat," kata Lina. "Dia mogok makan ... tubuhnya gemetar dan suaranya sangat pelan. Secara psikologis dan moral, dia bertahan, tapi dia yang terlemah yang pernah dilihat orang tuaku." jelasnya.
Tahun lalu sebuah laporan oleh anggota parlemen dan pengacara mengungkapkan "keprihatinan yang mendalam" pada kondisi tahanan perempuan di kerajaan, menuduh mereka menjadi sasaran penyiksaan dan pelecehan seksual.
Laporan tersebut, yang ditulis oleh pengacara Skotlandia Baroness Kennedy, menuduh bahwa al Hathloul adalah salah satu dari sejumlah aktivis wanita yang mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama penahanan. Laporan tersebut tidak memberikan bukti langsung untuk mendukung tuduhan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!