Suara.com - Salah satu aktivis hak perempuan paling terkemuka di Arab Saudi dijatuhi hukuman hampir enam tahun penjara di bawah undang-undang kontra-terorisme.
Menyadur The Guardian, Selasa (29/12/2020) Loujain al-Hathloul, aktivis hak perempuan Arab Saudi, dijatuhi hukuman lima tahun delapan bulan penjara setelah dinyatakan bersalah memata-matai pihak asing dan berkonspirasi melawan kerajaan.
Namun pengadilan menangguhkan hukumannya selama dua tahun 10 bulan, dan mundur dimulainya masa hukuman penjara hingga Mei 2018, yang berarti dia hanya memiliki tiga bulan lagi untuk menjalani hukuman.
Juru kampanye HAM Arab Saudi tersebut telah ditahan tiga tahun lalu oleh pemerintah dan salah satu dari aktivis yang ditangkap tanpa penjelasan yang jelas.
Bulan ini, al-Hathloul diadili di pengadilan spesialis terorisme yang menyatakan dia bersalah karena berkonspirasi melawan kerajaan.
Selain itu, ia juga dinilai terlibat serangkaian kejahatan lain yang ditetapkan dalam undang-undang kontra-terorisme Arab Saudi.
Al-Hathloul merupakan salah satu aktivis yang memengaruhi Saudi memperbolehkan wanita untuk mengemudi. Ia juga aktif memprotes sistem perwalian laki-laki, di mana laki-laki mengontrol aspek kehidupan anggota keluarga perempuan.
Hukuman itu dilaporkan pada Minggu oleh Sabq, sebuah kantor berita terkait negara, yang mengatakan bahwa reporternya diizinkan masuk ke ruang sidang. Dilaporkan bahwa hakim mengatakan jika terdakwa secara sukarela mengakui kejahatan tanpa paksaan.
Tuduhan yang dilayangkan berupa memicu perubahan, mengejar agenda asing, menggunakan internet untuk merusak ketertiban umum, dan bekerja sama dengan individu dan entitas yang telah melakukan kejahatan berdasarkan undang-undang anti-teror.
Baca Juga: Putra Mahkota Arab Terima Vaksin Covid-19, Menkes Disuntik Pertama
Dalam sebuah pernyataan, saudara perempuan al-Hathloul yakni Lina al Hathloul, mengatakan: "Adik saya bukan teroris, dia adalah seorang aktivis. Dihukum karena aktivisme reformasi yang MBS (Mohammed bin Salman) dan kerajaan Saudi dengan bangga memuji-muji kemunafikannya."
Pihak keluarga mengatakan bahwa ketika dia dibebaskan dalam tiga bulan, dia akan dilarang meninggalkan Arab Saudi selama lima tahun dan akan menjalani tiga tahun dalam masa percobaan. Dia memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Berbicara kepada Sky News saat persidangan diumumkan, Lina mengatakan kondisi fisik dan mental saudara perempuannya buruk.
"Kakak saya benar-benar tidak sehat," kata Lina. "Dia mogok makan ... tubuhnya gemetar dan suaranya sangat pelan. Secara psikologis dan moral, dia bertahan, tapi dia yang terlemah yang pernah dilihat orang tuaku." jelasnya.
Tahun lalu sebuah laporan oleh anggota parlemen dan pengacara mengungkapkan "keprihatinan yang mendalam" pada kondisi tahanan perempuan di kerajaan, menuduh mereka menjadi sasaran penyiksaan dan pelecehan seksual.
Laporan tersebut, yang ditulis oleh pengacara Skotlandia Baroness Kennedy, menuduh bahwa al Hathloul adalah salah satu dari sejumlah aktivis wanita yang mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual selama penahanan. Laporan tersebut tidak memberikan bukti langsung untuk mendukung tuduhan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL