Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri belum memutuskan, apakah Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Maruf Amin (Projamin), Ambroncius Nababan, bakal ditahan atau tidak setelah dijemput paksa, Selasa (26/1/2021).
Sebab, hingga Selasa malam, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai itu masih diperiksa penyidik secara intensif.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, keputusan ditahan atau tidaknya Ambroncius sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
Keputusan itu nantinya akan disampaikan 1x24 jam usai penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap politikus Partai Hanura tersebut.
"Ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik Dit Tipidsiber sebelumnya melakukan upaya jemput paksa terhadap Ambroncius. Upaya itu dilakukan seusai penyidik menetapkan Ambroncius sebagai tersangka.
"Saat ini pukul 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Janji tak kabur
Ambroncius sebelumnya menyatakan bertanggung jawab atas perbuatannya. Dia juga mengklaim tak akan melarikan diri.
Baca Juga: Jadi Tersangka Rasis Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Langsung Ditangkap
Hal itu diutarakan Ambroncius saat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (25/1) malam. Dia datang lebih awal dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi yang telah dijadwalkan.
"Sebagai Ketum Projamin saya terpanggil untuk sampaikan, bahwa saya ini bertanggung jawab. Saya enggak lari dan tidak akan ingkar dari hukum karena saya akan hadapi dengan hati yang tulus," kata Ambroncius.
Dalam kesempatan itu, Ambroncius mengakui sebagai pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Natalius Pigai dengan potrait Gorila.
Dia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengklaim tidak berniat melakukan tindakan rasial terhadap masyarakat Papua.
Adapun, Ambroncius berdalih mengunggah foto tersebut dari unggahan orang lain.
"Saya akui itu postingan saya dan sebenarnya gambar itu saya kutip, saya copas (copy paste)," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Rasis Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Langsung Ditangkap
-
STOP PRESS! Hina Natalius Pigai Gorila, Ambroncius Relawan Jokowi Tersangka
-
Ambroncius Dicecar 25 Pertanyaan soal Kasus Rasisme Natalius Pigai
-
Polisi Antisipasi Gerakan Isu Rasisme di Papua, Kumpul Tokoh Adat dan Agama
-
Ambroncius Nababan Dinilai Merusak Citra Masyarakat Batak Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus