- Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yuliarto menyelidiki dugaan pemalsuan riset oleh tiga warga Indonesia dalam konferensi ilmiah di Kopenhagen.
- Pemerintah akan memeriksa keterkaitan riset tersebut dengan kewajiban akademik sebelum menentukan sanksi berdasarkan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012.
- Pencabutan gelar akademik tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa koordinasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status penelitian pihak bersangkutan.
Suara.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyinggung potensi sanksi terhadap warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan riset di konferensi ilmiah untuk para ahli pneumonia di Kopenhagen, Denmark.
Dari informasi yang tersebar di media sosial, terdapat tiga nama yang dituding lakukan pemalsuan riset tersebut, di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti.
Brian mengatakan pemerintah tidak bisa serta-merta langsung menjatuhkan sanksi pencabutan gelar akademik tanpa proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, status penelitian hingga tujuan riset yang dilakukan harus terlebih dahulu ditelusuri.
“Hal ini perlu dilihat terlebih dahulu berdasarkan status penelitian yang dilakukan, tujuan penelitian tersebut, serta status subjek yang bersangkutan,” kata Brian kepada Suara.com, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan aturan mengenai pencabutan gelar akademik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam Pasal 28 ayat 5 UU tersebut, kata Brian, gelar akademik, gelar vokasi, maupun gelar profesi dapat dinyatakan tidak sah apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiarisme atau jiplakan.
“Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar tersebut terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat,” ujarnya.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi terkait penggunaan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah maupun gelar akademik.
Baca Juga: Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
Namun demikian, Brian menegaskan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku pada semua kasus dugaan pelanggaran riset, termasuk kasus yang kini menjadi sorotan di Denmark.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tetap harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan melibatkan kampus atau lembaga asal pihak yang bersangkutan.
“Kemdiktisaintek perlu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap status penelitian yang dilakukan, tujuan penelitian, serta status akademik yang bersangkutan, dengan berkoordinasi erat bersama perguruan tinggi atau lembaga asal yang terkait,” terangnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan bahwa penelitian yang dipermasalahkan ternyata tidak berkaitan langsung dengan proses memperoleh gelar akademik.
Jika demikian, maka ketentuan pencabutan gelar tidak bisa langsung diterapkan.
“Apabila penelitian tersebut ternyata tidak dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban akademik untuk memperoleh ijazah atau gelar, maka ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi tidak serta-merta dapat digunakan sebagai dasar pencabutan ijazah atau gelar,” jelas Brian.
Karena itu, menurutnya, langkah paling penting saat ini dengan memastikan terlebih dahulu status akademik pihak yang terlibat serta kaitan penelitian tersebut dengan proses pendidikan formal di Indonesia.
Berita Terkait
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Terpopuler: 7 HP Midrange Rasa Flagship, Heboh WNI Diduga Buat Riset Palsu di Denmark
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Si Doel Janji Cari Dana Demi RT Canggih di Gandaria: Kalau Belum Ada, Kita Pikirin
-
Katanya Mau Damai, AS Kembali Serang Iran Kirim Jet Tempur
-
Masjid Al Ikhlas Riverwalk Island Sebar Daging Kurban ke 2.000 Orang, Ini Skemanya
-
Heboh Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset di Denmark, Begini Respons Menteri Dikti
-
AI Jadi Alat Tipu Peneliti WNI di Denmark, Dipicu Pencitraan dan Jalan-jalan Gratis
-
Alarm Bahaya Wabah Ebola, IPMG Percepat Transfer Riset Farmasi di Indonesia
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
AHY: Perjuangan Demokrat Bukan Cuma Bagi-bagi Kurban, Tapi Kebijakan Pro-Rakyat
-
Berani! Prancis Gugat Israel karena Siksa Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian