Suara.com - Pentolan KAMI, Jumhur Hidayat kembali tidak dihadirkan dalam persidangan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia harus kembali hadir secara virtual melalui sambungan Zoom lantaran masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat itu, pihaknya meminta agar Jumhur bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Kami sudah melayangkan surat ke ketua PN Jaksel untuk memohon agar Jumhur dihadirkan secara offline, tatap muka, karena untuk mempermudah proses pembelaan," kata Oky, Kamis (28/1/2021).
Oky juga mengeluh lantaran tim kuasa hukum kesulitan untuk bertemu Jumhur di dalam tahanan. Setiap kali bertandang ke Rutan Bareskrim Polri, pihaknya selalu dipersulit.
"Setiap kami ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, kami selalu dihambat akses bantuan hukum. Tadi kan sempat bilang, tidak bisa ngobrol dengan kuasa hukum, karena memang begitu keadaannya, selalu dipersulit, ini kan sudah melanggar KUHAP," jelasnya.
Lebih lanjut, Oky juga meminta agar kliennya ditangguhkan penahanannya. Namun permohonan itu hingga kini hanya bertepuk sebelah tangan.
"Kedua kami juga mohon untuk ditangguhkan juga penahanannya, itu yang kami sampaikan, tapi belum ada respons," pungkas Oky.
Pembelaan Jumhur
Dalam pembelaannya, Oky yang mewakili Jumhur menyebut jika JPU tidak bisa menjelaskan lebih rinci soal sangkaan berita bohong atau hoaks. Dalam hal ini, JPU disebut hanya berasumsi dan tidak mampu menjelaskan soal pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Sebut Cuma Berasumsi, Jumhur Pentolan KAMI Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
"Dalam dakwaanya penuntut umum menguraikan tulisan pada Twitter terdakwa, namun penuntut umum tidak menguraikan jenis jenis berita bohong maupun pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Oky di ruang sidang utama.
Oky menyatakan, JPU berasumsi terlalu jauh dalam menyebut jika Jumhur tidak mengerti isi UU Cipta Kerja. Kenyataannya, pada saat Jumhur mengunggah pernyataan di media sosial, draf UU Cipta Kerja telah disebar secara resmi oleh DPR.
"Penuntut umum dalam dakwaanya terlampau jauh berasumsi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari undang-undang cipta kerja. Padahal saat terdakwa memposting kalimat tersebut, draf awal UU Cipta Kerja sudah disebar oleh DPR melaliu situs resmi DPR," jelasnya.
Oky menilai, dakwaan terhadap Jumhur tidak sah. Hal itu lantaran JPU mengubah surat dakwaan sebelum persidangan berlangsung.
"Bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya bisa mengubah surat dakwaan yakni pada saat sebelum pengadilan menetapkan hari sidang atau setelah pengadilan menetapkan hari sidang selambat-lambatnya tujuh hari sebelum penetapan hari sidang dilakukan," sambungnya.
Untuk itu, Oky meminta pada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi Jumhur. Tak hanya itu, dia meminta agar hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Berita Terkait
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
KSPSI Desak Pemerintah Lobi AS Soal Tarif Trump, Minta Pemberlakuan Dilakukan Bertahap
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum