Menteri LH Sentil World Bank buntut Tarik Dana Iklim 70 Juta USD dari Jambi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:03 WIB
Menteri LH Jumhur Hidayat saat ditemui di Kantor Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kemenkeu di Jakarta, Rabu (12/8/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Menteri LH Jumhur Hidayat mengkritik World Bank karena menarik diri dari pendanaan REDD+ senilai 70 juta dolar AS untuk Jambi pada Rabu (12/8/2026).
  • World Bank secara sepihak mengubah aturan dan skema pembayaran karbon setelah Pemprov Jambi berupaya menurunkan emisi selama tujuh tahun.
  • Pemprov Jambi bersama Kementerian LH saat ini masih berupaya melakukan negosiasi agar Bank Dunia menepati komitmen kesepakatan awal.

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyentil World Bank atau Bank Dunia soal komitmen dalam skema pendanaan berbasis kinerja (Result-Based Payment/RBP) untuk aksi iklim di Indonesia.

Kritik ini disampaikan Menteri LH karena World Bank secara sepihak menarik diri dari kesepakatan pendanaan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) senilai 70 juta dolar AS untuk Provinsi Jambi.

"Jambi sudah bekerja selama tujuh tahun. Tiba-tiba World Bank withdraw dengan alasan yang sangat tidak masuk akal, seperti mau mengganti skema dan sebagainya," ujar Jumhur saat konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan (BPDLH Kemenkeu) di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Jumhur menyebut kalau Pemprov Jambi telah mengalokasikan anggaran, waktu, dan sumber daya yang signifikan selama hampir satu dekade demi menurunkan emisi dari sektor kehutanan.

Namun saat masa pembayaran berbasis kinerja tiba, kepastian pendanaan justru mendadak kabur akibat perubahan mendadak dari pihak donor.

Menteri LH memberikan peringatan keras kepada seluruh organisasi dan negara mitra yang berencana menjalin kerja sama pendanaan lingkungan hidup dengan Indonesia agar tidak mengubah aturan main di tengah jalan.

"Saya meminta bagi siapa pun yang berniat membantu atau berjuang bersama melalui RBP, taatlah pada komitmen. Kasihan Gubernur Jambi yang sudah mengeluarkan anggaran. Ini peringatan penting bagi semua yang berniat berkolaborasi dengan urusan lingkungan hidup di Indonesia," tegas Jumhur.

Diketahui Pemerintah Provinsi Jambi menyebutkan bahwa mereka masih melakukan negosiasi untuk memperoleh pembayaran karbon sebesar 70 juta dolar AS yang dikelola World Bank.

"Pembayaran karbon itu melalui skema dana multilateral yang didukung oleh berbagai pemerintah pendonor atau BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscape (BioCF-ISFL)," kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman, dikutip dari Antara, Rabu (12/8/2026).

Sekda mengatakan proses negosiasi tersebut menyusul adanya pola baru serta perubahan objek dan sasaran yang dikehendaki oleh Bank Dunia.

"Padahal dari awal tahapan program BioCf ISFL ini akan berlanjut, sudah disepakati dalam perjanjian (MoU) dengan Bank Dunia. Setelah tahapan ini selesai, kita siap-siap menerima alokasi dana 70 juta dolar AS. Kita berharap bisa dioptimalkan dengan menggunakan pola baru tersebut," jelasnya.

Namun jika mengikuti pola baru, menurut Sekda, diyakini mengulang tahapan dari awal, pembuatan pengajuan (proposal) baru dan akan memakan waktu lagi.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tetap bersikukuh untuk menuntaskan apa yang sudah menjadi komitmen awal antara pemerintah pusat dengan Bank Dunia. Begitu juga Kementerian Lingkungan Hidup (LH) tetap berusaha menjalankan apa yang sudah disepakati dari awal.

Ia menambahkan, hingga saat ini masih terjadi negosiasi terkait perubahan pola jual beli karbon di Indonesia termasuk di Jambi. Padahal, lanjut dia, program lingkungan ini bertujuan sangat baik, mempertahankan agar kondisi hutan tetap utuh dan bisa terjaga.

"Kalau dibilang gagal, belum. Karena masih ada tahapan negosiasi, kemarin masih ada rapat, yang jelas arahannya masih kita mendorong agar Bank Dunia berkenan untuk tetap melaksanakan pola BioCF yang sudah kita terapkan sebelumnya," tutupnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com