Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Kamis (4/2/2021) hari ini. Sidang gugatan yang berkaitan dengan penangkapan tidak sah itu beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak termohon.
Total ada tiga pihak tergugat atau termohon dalam sidang kali ini. Termohon pertama adalah Kapolda Metro Jaya, kedua adalah Bareskrim Polri, dan ketiga adalah Komnas HAM yang sejak sidang perdana selalu absen.
Termohon dari pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua dan ahli hukum bernama Suradi. Dalam hal ini, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.
Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung ditangkap dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.
"Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.
Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.
Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.
"Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya," jelas Andre.
Baca Juga: Keluarga Laskar FPI Minta Hakim Nyatakan Penyitaan Barang Pribadi Tak Sah
Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas, contohnya tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.
Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.
"Beda kalau tangkap tangan, definisi tangkap tangan barang buktinya ada. Tangkap tangan dalam teori hukumnya itu adalah tindakan spontan yang dilakukan seseorang karena kesadaran hukumnya melihat dugaan tindak pidana," papar Andre.
Merespons keterangan Andre, tim kuasa hukum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho melayangkan pertanyaan terkait hal itu. Dia bertanya mengenai konteks mengamankan dan pemberkasan.
"Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?," tanya Kurniawan.
Andre memaparkan, pemberkasan dapat dilakukan dalam kurun waktu 1 X 24 jam. Namun, jika tertangkap tangan, belum ada penjelasan yang membicarakan tentang batas waktu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun