Suara.com - Laporan investigasi peristiwa tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Laporan itu disebut bakal ditindaklanjuti oleh polisi sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengatakan kalau laporan tersebut sudah diserahkan pada Januari 2021 lalu.
"Dikirim tanggal 22 Januari 2021," kata Mahfud saat dihubungi, Senin (1/2/2021).
Mahfud mengungkapkan bahwa Jokowi sebelumnya sudah meminta agar kasus tewasnya enam laskar FPI tersebut ditindaklanjuti sehingga bisa dibuktikan di meja hijau.
"Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut tidak ditemukannya indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tewasnya enam laskar khusus FPI. Meski demikian, ia tidak menampik adanya pelanggaran HAM yang dilakukan anggota polisi kepada empat laskar.
Taufan menuturkan bahwa untuk menentukan pelanggaran HAM berat itu mesti memiliki kriteria tersendiri. Seperti ditemukannya desain perintah terstruktur untuk melakukan penembakan.
"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," tutur Taufan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1/2021).
Meski bukan masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat, Tim Penyelidikan Komnas HAM tetap menemukan adanya pelanggaran HAM lantaran adanya nyawa yang hilang dalam peristiwa berdarah tersebut.
Baca Juga: Minta Klarifikasi Soal Menteri Ingin Take Over Demokrat, AHY Surati Jokowi
Dengan begitu, Tim Penyelidikan Komnas HAM membuat rekomendasi agar kejadian tewasnya laskar FPI itu dibawa ke peradilan pidana guna membuktikan indikasi adanya unlawful killing.
"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," ujarnya.
"Nah, peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut," tambahnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Evaluasi PPKM, Epidemiolog Sebut Sejak Awal Tidak Efektif
-
Minta Klarifikasi Soal Menteri Ingin Take Over Demokrat, AHY Surati Jokowi
-
Keluarga Laskar FPI Minta Hakim Nyatakan Penyitaan Barang Pribadi Tak Sah
-
PPKM Tak Efektif, Jokowi: Menekan Laju Covid-19 Perlu Sikap Lebih Tegas!
-
PPKM Jawa-Bali Berjalan Hampir Sebulan, Jokowi Sebut Tak Sesuai Harapan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana