Jawaban termohon
Dalam sidang dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri hanya menyampaikan jawaban secara tertulis kepada pihak pemohon keluarga Khadavi.
Pada surat tersebut, Polri mengklaim penyitaan barang bukti di antaranya seperti telepon genggam serta SIM card sudah sesuai prosedur.
"Penyitaan yang dilakukan oleh termohon didasarkan pada surat perintah penyitaan Nomor: SP.Sita/242/XII/2020/Dittipidum tanggal 9 Desember 2020," kata kuasa hukum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Imam Sayuti melalui jawaban tertulis, Selasa (2/2/2021).
Imam pun menjelaskan bahwa penyitaan barang milik Khadavi dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
"Perlu digarisbawahi di sini tindakan termohon melakukan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian penyidikan," kata Imam.
Bareskrim Polri pun sudah meminta penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per tanggal 6 Januari 2021 dengan Surat Nomor: B/242A/I/2021/Dittipidum.
"Pengadilan membalas surat itu dengan penetapan penyitaan yang teregister dengan Nomor: 73/Pen.Per/Sit/2021/PN.Jkt.Sel," ucap Imam.
Terkait klaim-klaim itu, perwakilan Bareskrim Polri meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan Khadavi.
Baca Juga: Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan
Berita Terkait
-
Praperadilan Laskar FPI, Pemohon dan Termohon Serahkan Berkas Kesimpulan
-
Sidang Praperadilan Laskar FPI, Saksi Ahli Beberkan Soal Tangkap Tangan
-
Tiba di Kantor Bareskrim, Abu Janda Mendadak Auto Kalem
-
Jadi Tersangka, Bos Pasar Muamalah Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Pakai Uang Dinar dan Dirham, Zaim Saidi Buka Pasar Muamalah 2 Minggu Sekali
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?