Suara.com - Tiga orang di Inggris ke tilang setelah berkendara 240 km ke Distrik Peak dari London dan mengabaikan aturan penanganan Covid-19 karena mereka mengaku bosan.
Menyadur Daily Mirror, Rabu (10/2/2021) ketiga orang tersebut ditindak langsung oleh polisi di Baslow, dekat istana Chatsworth House pada hari Selasa.
Petugas dari polisi Derbyshire memberi tahu mereka bahwa mereka akan didenda karena melanggar aturan penguncian.
Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan jika pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang masih aktif, lapor Derbyshire Live.
Pengemudi tersebut hanya memiliki SIM dari Albania yang sudah tidak aktifsetelah 10 tahun tinggal di Inggris.
Polisi kemudian menyita mobil mereka dan membiarkan mencari cara lain untuk kembali ke rumah yang jaraknya mencapai 240 km.
Dalam sebuah posting di Facebook, Kepolisian Desa Bakewell, Hathersage dan White Peak mengungkapkan apa yang terjadi.
"Tiga pengunjung ke Derbyshire dari London karena merasa bosan selama masa lockdown. Sayangnya, surat izin mengemudi Albania tidak berfungsi di sini setelah 10 tahun tinggal, jadi kendaraan disita." jelasnya.
Dalam keterangannya, petugas juga menjelaskan jika ketiga orang tersebut akan dibiarkan jalan kaki dan dijatuhi hukuman denda.
Baca Juga: Solskjaer Sebut Dean Henderson Masih Harus Belajar Banyak dari De Gea
Sebelumnya, dua orang dari Luton juga didenda oleh polisi Derbyshire. Mereka mengatakan bahwa cuma ingin "foto salju", sesuatu yang melanggar aturan kuncian saat ini.
Bulan lalu seorang ayah mengabaikan aturan penguncian untuk mengemudi sejauh 500 km bersama anak-anaknya hanya untuk membeli kebab.
Pria yang juga membawa istrinya tersebut, nahasnya harus mengalami kecelakaan di M5 dekat Portishead, Bristol.
Dia didenda karena berbagai pelanggaran, termasuk mengemudi tanpa lisensi atau asuransi, dan pelanggaran virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan