Suara.com - Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional memprediksi hujan lebat pada dini hari di wilayah Jakarta berpotensi terjadi lagi pada 20 dan 21 Februari 2021.
Selain di Jakarta, prediksi cuaca tersebut berlaku juga di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Karawang.
"Diperkirakan intensitas > 10 milimeter per jam terjadi dalam durasi sekitar 3-4 jam pada 20 dan 21 Februari 2021," demikian informasi dari LAPAN yang dikutip dari Twitter @BPBDDKIJakarta, Sabtu (20/2/2021).
Warga diimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Salah satunya membaca buku "Panduan Kesiapsiagaan Menghadapi Banjir bagi Masyarakat" melalui link https://tiny.cc/bukusakusiagabanjir
Informasi terkait tinggi muka air dapat dimonitor melalui https://bpbd.jakarta.go.id/waterlevel/
Jika terjadi keadaan darurat dapat menghubungi call center 112. Laporkan bila ditemukan genangan atau banjir melalui aplikasi JAKI dan peta bencana.
BPBD DKI Jakarta juga membagikan peringatan dini melalui media sosial BPBD DKI Jakarta dan Aplikasi JAKI.
Selain itu, tetap lakukan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
Baca Juga: Diguyur Hujan Semalaman, Sejumlah Titik di Jakarta Lumpuh Terendam Banjir
Berita Terkait
-
Kerry Riza Nilai Tuntutan Tak Berdasar, Jaksa Kukuh Minta 18 Tahun Penjara
-
Jordi Amat Waspadai Kekuatan Malut United di Kandang
-
Kelelahan, Persija Jakarta Tak Persiapan Khusus Jelang Lawan Malut United
-
Kondisi Persib Bandung Bikin Arsitek Persija Jakarta Prihatin, Ada Apa?
-
Diduga Sopir Mengantuk, Dua Bus TransJakarta Bertabrakan di Cipulir
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak