Ada Demo Besar di Jakarta, Disdik Kota Tangerang Wajibkan Orang Tua Jemput Siswa 27-28 Agustus

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:55 WIB
Ilustrasi massa melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
  • Dinas Pendidikan Kota Tangerang menerbitkan surat edaran pengamanan pelajar menghadapi unjuk rasa tanggal 27 hingga 28 Agustus 2026.
  • Kepala Dinas Wahyudi Iskandar menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjamin keselamatan siswa dari TK hingga SMP saat perjalanan pulang sekolah.
  • Orang tua diwajibkan menjemput ketat anak, melarang penggunaan angkutan umum tanpa pendampingan, serta memastikan siswa langsung pulang ke rumah.

Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang bergerak cepat merespons rencana aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di Jakarta dan sekitarnya pada 27–28 Agustus 2026.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026, Pemkot Tangerang mengimbau seluruh orang tua untuk melakukan pendampingan dan penjemputan ketat bagi peserta didik.

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjamin keamanan dan keselamatan siswa, terutama saat jam kepulangan sekolah.

"Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan, peserta didik khususnya saat perjalanan pulang sekolah," ujar Wahyudi Iskandar di Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Poin Penting untuk Orang Tua:

Dalam surat tersebut, ada beberapa instruksi khusus yang wajib diperhatikan wali murid:

  • Wajib Dijemput: Siswa SD dan SMP harus dijemput langsung oleh orang tua atau anggota keluarga yang dipercaya.
  • Larangan Pulang Sendiri: Siswa dilarang pulang sendirian atau menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan.
  • Dilarang Berkerumun: Siswa diminta tidak berkumpul di luar lingkungan sekolah.
  • Komunikasi Proaktif: Jika terjebak macet atau pengalihan arus, orang tua wajib segera melapor ke guru atau wali kelas.
  • Langsung ke Rumah: Pastikan anak langsung menuju rumah dan menghindari aktivitas luar ruang yang tidak mendesak.

Wahyudi menekankan pentingnya sinergi antara sekolah dan keluarga dalam situasi ini.

"Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi," pungkasnya. (Antara)

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com