- Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan penanganan kasus kliennya melanggar due process of law di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Alfons Kurnia menyoroti masalah kewenangan penetapan tersangka serta alasan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum berlaku.
- Hakim Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan perkara tersebut pada hari Jumat, 28 Agustus 2026.
Suara.com - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai proses hukum terhadap kliennya telah mencederai keadilan prosedural dan melanggar prinsip due process of law.
Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alfons Kurnia, usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Alfons menilai praperadilan merupakan tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Ia menilai dalam penanganan kasus Febrie terdapat sejumlah pelanggaran terhadap hak tersangka.
“Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan,” kata Alfons kepada wartawan, Rabu.
Ia juga mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya yakni kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan seperti yang diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung.
“Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak,” ucapnya.
Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie. Ia mempersoalkan apakah alasan subjektif maupun objektif untuk melakukan penahanan terhadap kliennya telah terpenuhi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung
Alfons menilai potensi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti semestinya menjadi bagian yang diuji secara serius sebelum penahanan dilakukan.
“Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga,” tegasnya.
Alfons menilai persoalan tersebut menjadi ukuran untuk menilai apakah penahanan terhadap Febrie telah dilakukan secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Prinsip fair trial, lanjut Alfons, harus menempatkan perlindungan hak asasi tersangka sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum, bukan semata-mata mengejar penghukuman.
“Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control,” tandas Alfons.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak akhir usai pihak Termohon dan Pemohon menyerahkan dokumen kesimpulan.
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung
-
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Jumat, Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi
-
Jelang Sidang Praperadilan, Tim Febrie Adriansyah Soroti 25 Dugaan Pelanggaran Aturan
-
Pengacara Bantah Isu Febrie Adriansyah Incar Kursi Jaksa Agung: Beliau Mau Pensiun
-
Eks Jampidsus Febrie Tak Gentar Ferry Boboho Dilindungi LPSK: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
Terkini
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Meski Tak Mati Terbakar, Satwa Liar Tetap Terancam Karhutla
-
Spanduk Jangan Ganggu Mandat 5 Tahun Presiden Prabowo Terbentang di JPO Senayan
-
Maki-maki Netizen Malaysia kepada Presiden Prabowo Gegara Karhutla, Disuruh Ganti Nama
-
Massa Terus Padati Gedung DPR, Polisi Perketat Penjagaan dan Lakukan Pemeriksaan Acak
-
Anwar Ibrahim: Ya Allah Kendalikan Kabut Asap Kebakaran Hutan Agar Bisa Dirayakan HUT Malaysia
-
Dua Karyawan Jasa Pengolahan Uang Diduga Gelapkan Dana ATM BRI Rp10,15 Juta
-
Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
The Remarried Empress Umumkan Jadwal Tayang Perdana, Catat Tanggalnya!