Suara.com - Pada Jumat (19/2/2021), lalu, bayi laki-laki ditemukan di area Masjid An-Nur, Desa Kutukulon, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Bayi yang kemudian diberi nama Nur sesuai dengan lokasi penemuan, sekarang dirawat di RSUD dr. Harjono.
Polisi setempat masih mencari tahu siapa sesungguhnya orangtua bayi Nur. (Beritajatim.com)
Sehari kemudian, Sabtu (20/2/2021), sekitar jam 1.00 WIB, suami istri Ludiyono (30) dan Sabila Ayu Putri (20) dikejutkan oleh suara tangisan bayi. (Hestek.id)
Mereka segera ke luar dari rumah dan ternyata sumber suara tersebut berasal dari teras rumah mereka di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Bayi ditaruh di bawah bersama tas berisi pakaian bayi, susu serta dot. Bayinya berjenis kelamin perempuan.
Bayi perempuan tersebut beratnya 28 ons dan panjangnya 48 sentimeter.
Sampai sekarang, pasangan suami istri itu tidak tahu mengapa rumah mereka dipilih untuk menaruh bayi tadi.
Setelah mendapat perawatan petugas puskesmas setempat, bayi di Desa Pekaja akan dirawat oleh Kepala Kepolisian Sektor Kalibagor Ajun Komisaris Polisi Dwi Astuti Ratna S sampai pengusutan untuk mencari orangtuanya selesai dilakukan.
“Jika memang orangtua bayi ini tidak berhasil ditemukan, nanti akan saya adopsi,” kata Dwi.
Baca Juga: Bayi Ditinggal di Masjid, Sekarang Banyak Orang Ingin Sekali Memilikinya
Dwi mengatakan, “Kami sudah menurunkan tim, nanti akan ada tracing guna melacak keberadaan orang tua si bayi. Doakan saja bisa segera ditemukan.”
Banyak yang ingin mengadopsi
Kabar penemuan bayi Nur di Ponorogo tersebar luas dan mengundang perhatian sejumlah kalangan. Tak sedikit masyarakat yang kemudian menyatakan bersedia mengadopsinya.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ponorogo Supriyadi mengatakan, “Ada 14 orang yang sudah tanya-tanya untuk mengadopsi Nur, ya ada yang ke kantor langsung, juga ada yang lewat handphone.”
Mereka berasal dari berbagai daerah, sebagian dari luar Ponorogo.
Kasus penemuan bayi masih diusut polisi. Sejauh ini, polisi belum menemukan siapa sesungguhnya orang tua yang tega membuang bayi Nur.
Berita Terkait
-
Promo Alfamart Terbaru 9 Agustus 2026, Ada Diskon Susu hingga Popok Bayi
-
Bayi Terapung yang Menjadi Wali: Menyelami Kisah Sunan Giri Lewat Saga dari Samudra
-
3 Parfum Aroma Powdery Lembut ala Bayi yang Tahan Lama dari Brand Lokal
-
Derita Bayi di Gaza Sudah Terancam Hidup Prematur Sebelum Lahir di Dunia, Bagaimana Bisa?
-
Kesadaran Pasangan Muda soal Bayi Tabung Meningkat, Morula IVF Perkuat Layanan Berstandar Global
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project
-
Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru
-
DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan
-
Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan
-
Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance
-
10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat
-
Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata
-
Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI