- Polisi Bengkulu menyelidiki kasus pembuangan bayi oleh seorang siswi berinisial SD di Kelurahan Bumi Ayu.
- Jasad bayi perempuan yang ditemukan berselokan pada Sabtu itu menunjukkan adanya endapan lumpur dalam paru-paru.
- Terduga pelaku yang belum berstatus tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan undang-undang berlaku.
Suara.com - Polisi masih menyelidiki kasus kematian bayi yang diduga dibuang oleh ibu kandungnya, SD (17), seorang siswi kelas XII SMK di Kota Bengkulu.
Bayi perempuan tersebut ditemukan di aliran selokan kawasan perumahan Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Sabtu (19/9).
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat mengatakan SD belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Untuk saat ini pelaku SD belum dijadikan tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Rahmat di Kota Bengkulu, Selasa.
Polisi telah melakukan autopsi terhadap jasad bayi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Hasil pemeriksaan menemukan adanya lumpur di dalam paru-paru bayi.
"Saat ditemukan terdapat lumpur di paru-paru bayi dan ini yang masih dicari apakah saat dibuang masih dalam kondisi hidup atau seperti apa," terangnya.
Dari pemeriksaan sementara, SD diduga melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula ketika SD merasakan sakit dan nyeri pada bagian bawah perut sejak Jumat (18/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia kemudian tertidur.
Beberapa jam kemudian, SD terbangun karena nyeri perut yang dirasakan seperti ingin buang air besar. Ia kemudian pergi ke kamar mandi.
Tak lama setelah berada di kamar mandi, SD mengeluarkan cairan dan kemudian melahirkan bayi beserta plasentanya.
Menurut polisi, bayi tersebut sempat bergerak dan menangis setelah dilahirkan. SD kemudian disebut panik dan keluar dari kamar mandi untuk mengambil kantong plastik berwarna hitam.
Bayi dan plasentanya kemudian dimasukkan ke dalam kantong tersebut. SD lalu membawa dan membuang bayi di bawah jembatan yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Setelah itu, SD kembali ke rumah dan beristirahat.
"DS melahirkan secara normal dan sudah memasuki sembilan bulan. Pelaku tinggal bersama neneknya dan saat kejadian di rumahnya ada pihak keluarga. Saat dilakukan pemeriksaan pihak keluarga tidak mengetahui bahwa pelaku sedang mengandung atau hamil," sebut dia.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu kantong selimut berwarna ungu, dua lembar sarung bantal guling, satu kantong plastik berwarna hitam, serta satu lembar celana panjang berwarna merah.
Polisi menyebut SD terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara apabila terbukti memenuhi unsur pidana pembunuhan anak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.
Namun, hingga kini SD belum berstatus tersangka. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta memastikan kondisi bayi sebelum dibuang untuk menentukan konstruksi perkara.