Keluarga dari pasien yang terinfeksi juga wajib untuk isolasi mandiri. Begitu juga dengan kasus suspek serta kontak erat, pun wajib untuk isolasi mandiri.
Area umum seperti tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, dan area umum lainnya juga harus ditutup. Untuk tempat atau fasilitas umum di sektor esensial masih diperbolehkan buka dengan adanya pengawasan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Zona Merah
Zona merah berlaku untuk daerah yang memiliki lonjakan kasus Covid-19 lebih dari 10 rumah dalam satu wilayah RT sekitar satu pekan terakhir.
Penanganan dan pengendalian untuk daerah yang berada di zona merah di tingkat RT seperti berikut ini.
- Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- Melakukan isolasi terpusat atau mandiri dengan pengawasan ketat
- Menutup area umum seperti rumah ibadah, tempat bermain anak-anak, dan sejumlah tempat umum lainnya, kecuali untuk sektor esensial
- Dilarang melakukan kerumunan lebih dari tiga orang
- Keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal sampai pukul 8 malam waktu setempat
- Kegiatan sosial masyarakat di tingkat RT yang mengundang kerumunan untuk sementara ditiadakan sampai lonjakan kasus mengecil.
PPKM Skala Rumah Tangga
Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, rencananya PPKM skala rumah tangga juga akan segera diberlakukan. PPKM jenis ini memiliki skala yang lebih kecil lagi yakni pada level rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan oleh Alexander K. Ginting selaku Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19. Menurutnya, PPKM skala rumah tangga ini berguna dalam memetakan perkembangan kondisi kesehatan seluruh anggota keluarga dalam satu rumah.
Nah itu tadi detail informasi dan aturan PPKM Mikro yang diperpanjang dari 23 Februari Hingga 8 Maret 2021. Jangan lupa patuhi dan terapkan protokol kesehatan, ya!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Tak Punya Dana untuk Operasional PPKM Mikro, Pemerintah Desa Kasbon
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Gaji Istri Lebih Besar, Apakah Adil Kendali Finansial Tetap di Suami?
-
4 Sepatu Under Armour Terbaik untuk Lari hingga Ngegym, Mulai Rp500 Ribuan
-
Memahami Sesar Naik Flores, Busur Raksasa di Balik Gempa 7,7 Hari Ini
-
UPH Festival 2026, Mahasiswa Baru Dibekali Cara Menghadapi Dunia dengan Ilmu, Integritas, dan Tujuan
-
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Pemkab Kuansing untuk Kemenhut
-
Gempa NTT: Alat Berat, Helikopter hingga Logistik Cadangan Lewotobi Dikerahkan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
Kenapa Pakai Cushion Malah Beruntusan dan Bagaimana Cara Mengatasinya?
-
Mobil Terlaris Toyota 2026 Januari hingga Juli, MPV Masih Jadi Raja