Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinsial MNA (38) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. WNA pemilik pabrik gula di wilayah Jakarta Barat itu kini terancam hukuman kebiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap di kostannya pada 15 Februari 2021. Kepada penyidik, dia mengaku telah mencabuli empat korban sejak April 2020 hingga Februari ini.
"Pengakuan baru empat kali dengan yang terakhir ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Yusri menyebut WNA kerap berpindah-pindah kostan selama melakukan aksi kejahatannya. Selain itu, dia menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar mau disetubuhi.
"Modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang ke anak-anak ini sekitar Rp500 ribu," bebernya.
Atas perbuatannya, MNA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81, Pasal 82, Pasal dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre