Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) berinsial MNA (38) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. WNA pemilik pabrik gula di wilayah Jakarta Barat itu kini terancam hukuman kebiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap di kostannya pada 15 Februari 2021. Kepada penyidik, dia mengaku telah mencabuli empat korban sejak April 2020 hingga Februari ini.
"Pengakuan baru empat kali dengan yang terakhir ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Yusri menyebut WNA kerap berpindah-pindah kostan selama melakukan aksi kejahatannya. Selain itu, dia menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar mau disetubuhi.
"Modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang ke anak-anak ini sekitar Rp500 ribu," bebernya.
Atas perbuatannya, MNA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81, Pasal 82, Pasal dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar
-
Jangan ke Arab Dulu! Asosiasi: Ribuan Dapur MBG Lokal Disuspensi, Daerah 3T Belum Terurus
-
Wamen HAM Soal Vonis 10 Bulan Prajurit TNI dalam Kasus MHS: Publik Berhak Mempertanyakan
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Balas Kritik Dino Patti Djalal, Seskab Teddy: Diplomat Hebat Walau Hanya Menjabat 3 Bulan
-
Lawan Tuntutan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Kasus Chromebook Hari Ini!
-
Molor! Jalan Lenteng Agung Arah Depok Baru Bisa Dibuka Bertahap, Ini Jadwal Terbarunya
-
Kebakaran Kebon Kosong: 3 Warga Terluka, Suparno Dirujuk ke RSCM usai Rumah Ludes
-
Rumah Ludes Dalam Sekejap, 620 Warga Korban Kebakaran Kebon Kosong Mengungsi