Suara.com - Nicolas Sarkozy, eks presiden Prancis, divonis tiga tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Oleh hakim, diputuskan dua tahun masa pemenjaraan Sarkozy sebagai hukuman percobaan.
Sarkozy diputus bersalah karena berusaha menyogok hakim pada tahun 2014, atau sesudah tak lagi menjabat presiden.
Dalam sidang yang berlangsung Senin (1/3/2021), Nicolas Sarkozy terbukti menjanjikan jabatan prestisius bagi seorang hakim demi mendapatkan informasi soal investigasi dana kampanyenya.
Sarkozy yang kini berusia 66 tahun adalah mantan presiden Prancis pertama yang jatuhi hukuman pidana.
Kuasa hukum Sarkozy berencana mengajukan banding terhadap vonis itu. Sarkozy akan tetap bebas selama proses banding yang diperkirakan berlangsung lebih dari satu tahun itu.
Dalam memori putusan, hakim Christine Mee menyebut bahwa politikus konservatif itu menyadari perbuatannya merupakan sebuah kejahatan. Mee menyatakan, perbuatan Sarkozy dan sejumlah pengacaranya sangat mencoreng citra hukum.
Kejahatan yang dilakukan Sarkozy tergolong memperjualbelikan pengaruh dan pelanggaran atas kewajiban menjaga kerahasiaan.
Putusan ini adalah sebuah tonggak peradilan Prancis pasca periode peperangan abad ke-20.
Baca Juga: Hasil Bola Tadi Malam: Liga Inggris, Liga Spanyol, hingga Liga Prancis
Bekas Presiden Prancis yang menjabat sebelum Sarkozy, Jacques Chirac, pada tahun 2011 juga dijatuhi hukuman percobaan selama dua tahun.
Saat menjabat Wali Kota Paris, Chirac terbukti membuat jabatan palsu untuk sejumlah orang di koalisi yang menyokongnya.
Jika upaya banding Sarkozy gagal, dia harus menjalani masa pemenjaraan di rumah dengan perangkat pemantauan elektronik.
Istri Sarkozy yang merupakan penyanyi dan model kenamaan, Carla Bruni, menyebut vonis itu tidak berprikemanusiaan. Dia berkata, "perjuangan berlanjut dan kebenaran akan terungkap."
Siapa Nicolas Sarkozy?
Sarkozy menjabat Presiden Prancis selama satu periode, dari tahun 2007 hingga 2012. Dia menerapkan kebijakan antiimigrasi yang keras.
Selama pemerintahannya, dia juga berusaha mereformasi perekonimian Prancis yang dibayangi krisis finansial global.
Citra Sarkozy sebagai selebritas semakin kuat setelah ia menikah dengan Bruni tahun 2008. Pada tahun 2012, Sarkozy dikalahkan politikus sosialis, Fracois Hollande, dalam pemilihan presiden.
Sejak saat itu, sejumlah investigasi kasus kriminal diarahkan kepada Sarkozy.
Pada tahun 2017 Sarkozy berusaha kembali ke perpolitikan. Namun langkah itu gagal karena partainya, Les Republicains, tidak mengajukan Sarkozy menjadi calon presiden.
Apa kasus suap yang menjeratnya?
Dalam persidangan atas kasusnya, Sarkozy menjadi terdakwa bersama kuasa hukumnya, Thierry Herzog dan hakim senior bernama Gilbert Azibert.
Kasus suap ini berpusat pada perbincangan via telepon antara Sarkozy dan Herzog tahun 2014. Percakapan mereka itu disadap kepolisian.
Jaksa menyebut bahwa Sarkozy menerima uang haram dari ahli waris L'Oreal, Liliane Bettencourt, untuk dana kampanyenya tahun 2007.
Terkait uang itu, pihak penuntut meyakinkan persidangan bahwa Sarkozy dan Herzog berusaha menyuap hakim Azibert dengan jabatan bergengsi di Monaco.
Sebagai imbalan, Sarkozy meminta Azibert membocorkan informasi terkait proses investigasi dana kampanyenya.
Media massa di Prancis menerbitkan laporan bahwa Sarkozy terdengar berkata kepada Herzog, "Saya akan mempromosikannya. Saya akan membantunya."
Sarkozy berbincang dengan Herzog melalui nomor telepon rahasia yang dibuat dengan nama palsu, Paul Bismuth.
Pada sidang vonis yang sama, Herzog dan Azibert juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dua tahun di antaranya merupakan hukuman percobaan.
'Diperlakukan tidak adil' sampai terbukti bersalah
Analisis Hugh Schofield, koresponden BBC News di Paris
Nicolas Sarkozy tidak asing dengan proses penyidikan. Sejak turun dari kursi kepresidenan, dia sudah menghadapi setidaknya enam kasus.
Namun selama ini Sarkozy belum pernah dinyatakan bersalah setelah berbagai investigasi itu digelar. Ada sejumlah tuduhan, tapi tak ada yang terbukti.
Sidang selama setengah jam di pengadilan Palais de Justice di Paris mengubah hal itu.
Hakim Christine Mee membacakan putusan tanpa tedeng aling aling. Sarkozy, Herzog, dan Azibert tahu persis apa yang mereka perbuat, kata Mee.
Mereka bertukar informasi rahasia demi keuntungan jabatan. Siapa pun akan menyebut itu sebagai perbuatan korupsi.
Namun vonis itu bukan akhir dari perkara ini. Proses banding dapat berlangsung selama bertahun-tahun.
Tim kuasa hukum Sarkozy akan terus menuding bahwa jaksa menggunakan alat yang tidak sah, yaitu hasil penyadapan perbicangan antara seorang klien dan kuasa hukumnya.
Bagaimanapun, sejak vonis ini citra Sarkozy telah berubah. Sebelumnya dia dipandang sebagai mantan presiden yang diperlakukan secara tidak pantas dan yang berjuang melawan komplotan aparat penegak hukum beraliran kiri.
Sekarang Sarkozy sudah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.
Apa tuduhan lain kepada Sarkozy?
Bulan depan Sarkozy akan menjalani persidangan untuk kasus Bygmalion. Dalam persoalan ini, dia dituduh menggunakan anggaran yang melampaui batas pada kampanye pilpres tahun 2012.
Para jaksa juga menyelidiki dugaan bahwa pada tahun 2007 Sarkozy menerima dana kampanye dari Muammar Gaddafi, yang kala itu merupakan pemimpin Libya.
Sementara itu, Sarkozy sudah terbebas dalam tuduhan menerima dana kampanye haram dari pewaris L'Oreal, Lilliane Bettencourt. Sarkozy balik menuding bahwa investigasi yang dilakukan terhadapnya didorong kepentingan politik tertentu.
Meski terus dirundung persoalan hukum, Sarkozy tetap populer di kalangan kelompok sayap kanan, setidaknya hingga satu tahun sebelum pemilihan presiden tahun 2022.
Berita Terkait
-
Hasil Bola Tadi Malam: Liga Inggris, Liga Spanyol, hingga Liga Prancis
-
Big Match Liga Prancis: 10 Pemain Lyon Tahan Imbang Marseille 1-1
-
Anak Cowok di Bali Disodomi Bule Prancis Sampai Murung Sulit Diajak Bicara
-
Proses Financial Closing Satelit Satria-1 Diharapkan Segera Rampung
-
Ramai Aturan 'Aneh' untuk Pemotor Prancis, Bikers Berang lalu Gelar Demo
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten