Suara.com - Selama akhir pekan lalu, ribuan pengendara menggunakan hashtag #MotardsEnColere, atau #AngryBikers, sebagai aksi protes terkait larangan baru Prancis.
Larangan ini membuat para pengguna motor tak boleh 'nyelip' di antara dua kendaraan yang berjalan beriringan. Hal ini diberlakukan di jalur seluruh negeri.
Dilansir dari Ride Apart (25/2/2021), larangan yang disebut dengan istilah lane-splitting , mulai 1 Februari 2021. Pelanggar menghadapi ancaman denda 135 euro atau sekitar Rp 2,3 jutaan. SIM mereka juga akan dikenai hukuman tiga poin pada lisensi.
Para pengendara sepeda motor yang mendukung pemisahan jalur berharap studi ini akan berakhir dengan hasil yang menguntungkan mereka, namun ternyata tidak.
Sebaliknya, para peneliti melihat peningkatan sekitar 12 persen dalam kecelakaan yang terkait dengan pemecahan jalur selama periode lima tahun itu, dan pemerintah mengumumkan hukuman baru ini.
Dua puluh hari setelah pelarangan berlaku, pengendara Prancis turun ke jalan di kota-kota di seluruh negeri, termasuk Paris, Lille, Toulouse, dan Lyon menyusul seruan untuk bertindak dari kelompok pengguna sepeda motor Federation Française des Motards en Colère.
Meskipun praktik pemisahan jalur tidak pernah legal secara resmi, pengendara khawatir bahwa penegakan hukum akan meningkat sekarang karena hukuman eksplisit telah dijabarkan.
Sebelum studi, pengendara biasanya bisa lolos saat mereka melakukan hal ini secara hati-hati.
CEREMA, organisasi yang melakukan studi, menyarankan bahwa penelitian lebih lanjut diperlukan untuk membuat praktik lebih aman. Namun, tidak jelas apakah penelitian itu akan pernah terjadi.
Baca Juga: Awal 2021, Suzuki Raih Peningkatan di Pasar Ekspor
Tidak jelas berapa banyak pengendara yang berpartisipasi, tetapi perkiraan jumlahnya ribuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim