Suara.com - Batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebentar lagi, yaitu pada 31 Maret 2021. Dalam pelaporan SPT Tahunan ini, setiap wajib pajak harus mendata dan melaporkan harta bedanya dalam SPT Pajak. Apa saja jenis harta yang perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan pribadi? Berikut ulasan selengkapnya.
Pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak telah dijelaskan jenis harta apa saja yang wajib dimasukkan dalam pelaporan SPT Tahunan secara rinci beserta kode yang harus diisikan. Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga atau nominalnya.
Harta yang wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan merupakan benda yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.
Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan Dalam SPT Tahunan Pribadi
Kas dan Setara Kas
- 011 : uang tunai
- 012 : tabungan
- 013 : giro
- 014 : deposito
- 015 : setara kas lain
Harta Piutang
- 021 : piutang
- 022 : piutang afiliasi kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
- 029 : piutang lain
Investasi
- 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
- 032 : saham
- 033 : obligasi perusahaan
- 034 : obligasi pemerintah
- 035 : surat utang lain
- 036 : reksadana
- 037 : instrumen derivatif (rights, warrant, kontrak berjangka, dan lainnya)
- 038 : penyertaan modal perusahaan, seperti pada CV, firma dan sebagainya
- 039 : investasi lain
Alat Transportasi
- 041 : sepeda
- 042 : sepeda motor
- 043 : mobil
- 049 : transportasi lain
Harta Bergerak
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Via E-Filling, Siapkan Dokumen Ini!
- 051 : logam mulia (emas batangan dan perhiasan)
- 052 : batu mulia (intan dan berlian)
- 053 : barang seni dan antik
- 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
- 055 : peralatan elektronik (laptop, smartphone) dan furniture
- 059 : harta bergerak lain
Harta Tidak Bergerak
- 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal (rumah dan apartemen)
- 062 : tanah maupun bangunan usaha (ruko, pabrik, gudang)
- 063 : tanah lahan usaha (lahan perkebunan dan pertanian)
- 069 : harta tak bergerak lain
Pada masa pandemi ini, sangat dianjurkan melaporkan SPT Tahunan secara online dengan menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.
Itulah 6 jenis jenis harta yang perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan pribadi. Pastikan tepat waktu melaporkan SPT Tahunan Pajak dan jangan sampai terlambat. Karena terdapat denda terlambat lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi sebesar Rp100.000. Jadilah wajib pajak yang taat bayar pajak, ya!
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup