Suara.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sudah bisa dilakukan sejak bulan Januari hingga Maret 2021. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filling?
Setahun sekali, para wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi. Jadwal pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi akan berlangsung 3 bulan dengan aturan yang sama seperti tahun lalu. Batas SPT Tahunan tersebut berakhir pada 31 Maret 2021.
Sekarang ini, laporan SPT PPh sangat mudah karena bisa dilakukan dengan berbagai metode. Mulai dari pelaporan secara langsung ke kantor, melalui pos atau jasa ekspedisi hingga metode online via e-Filling.
Karena ini sedang pandemi, ada baiknya melakukan pelaporan melalui metode online via e-Filling untuk menghindari tatap muka secara langsung.
Nah, sebelum batas waktu habis, sebaiknya lekas melaporkan SPT PPh pribadi agar terhindar dari denda pada kemudian hari.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling
Bagi para wajib pajak pribadi yang akan melaporkan SPT Tahunan, berikut ini cara lapor SPT Tahunan pribadi via e-Filling yang harus kamu tahu.
- Membuka situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, kemudian login
- Klik icon ‘e-Filling’
- Selanjutnya, klik tombol ‘Buat SPT’
- Isi data
- Lalu klik ‘SPT 1770 SS’
- Isi semua data SPT (tahun, status, pajak penghasilan, dll)
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’
- Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
- Kemudian, ambil kode verifikasi dengan cara klik ‘Di sini’
- Kode verifikasi akan dikirim via email atau nomor handphone
- Selanjutnya, masukan kode verifikasi tersebut di kolom ‘Kode Verifikasi’
- Klik tombol ‘Kirim SPT’
- SPT terkirim
- Lalu, kamu akan menerima email berisi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT Tahunan PPh.
Jenis SPT Tahunan PPh untuk Pribadi
- Formulir 1770 SS
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta, yang mana dia hanya bekerja di satu instansi atau perusahaan atau instansi dalam jangka waktu satu tahun. - Formulir 1770S
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto Rp 60 juta lebih dan bekerja di beberapa perusahaan dalam jangka waktu satu tahun. - Formulir 1770
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Untuk melaporkan SPT, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu seperti berikut ini.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi? Simak Tanggalnya di Sini
- Dokumen Elektronik Filing Identification Number (EFIN)
- Password
- Nomor NPWP
- Alamat email aktif
- Bukti potong yang dapat diperoleh dari perusahaan tempat bekerja atau lembaga
- Rincian penghasilan lain di luar dari penghasilan karyawan
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (nomor rekening, nomor BKPP, dll)
- Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nah, demikian cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang bisa dilakukan secara online melalui e-Filling. Agar terhindar dari denda, yuk segera laporkan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali