Suara.com - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sudah bisa dilakukan sejak bulan Januari hingga Maret 2021. Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan Pribadi via e-Filling?
Setahun sekali, para wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi. Jadwal pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi akan berlangsung 3 bulan dengan aturan yang sama seperti tahun lalu. Batas SPT Tahunan tersebut berakhir pada 31 Maret 2021.
Sekarang ini, laporan SPT PPh sangat mudah karena bisa dilakukan dengan berbagai metode. Mulai dari pelaporan secara langsung ke kantor, melalui pos atau jasa ekspedisi hingga metode online via e-Filling.
Karena ini sedang pandemi, ada baiknya melakukan pelaporan melalui metode online via e-Filling untuk menghindari tatap muka secara langsung.
Nah, sebelum batas waktu habis, sebaiknya lekas melaporkan SPT PPh pribadi agar terhindar dari denda pada kemudian hari.
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling
Bagi para wajib pajak pribadi yang akan melaporkan SPT Tahunan, berikut ini cara lapor SPT Tahunan pribadi via e-Filling yang harus kamu tahu.
- Membuka situs djponline.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, kemudian login
- Klik icon ‘e-Filling’
- Selanjutnya, klik tombol ‘Buat SPT’
- Isi data
- Lalu klik ‘SPT 1770 SS’
- Isi semua data SPT (tahun, status, pajak penghasilan, dll)
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’
- Setelah itu, akan muncul ringkasan SPT serta pengambilan kode verifikasi
- Kemudian, ambil kode verifikasi dengan cara klik ‘Di sini’
- Kode verifikasi akan dikirim via email atau nomor handphone
- Selanjutnya, masukan kode verifikasi tersebut di kolom ‘Kode Verifikasi’
- Klik tombol ‘Kirim SPT’
- SPT terkirim
- Lalu, kamu akan menerima email berisi BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT Tahunan PPh.
Jenis SPT Tahunan PPh untuk Pribadi
- Formulir 1770 SS
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta, yang mana dia hanya bekerja di satu instansi atau perusahaan atau instansi dalam jangka waktu satu tahun. - Formulir 1770S
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto Rp 60 juta lebih dan bekerja di beberapa perusahaan dalam jangka waktu satu tahun. - Formulir 1770
Formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak Pribadi berstatus memiliki usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.
Untuk melaporkan SPT, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu seperti berikut ini.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Pribadi? Simak Tanggalnya di Sini
- Dokumen Elektronik Filing Identification Number (EFIN)
- Password
- Nomor NPWP
- Alamat email aktif
- Bukti potong yang dapat diperoleh dari perusahaan tempat bekerja atau lembaga
- Rincian penghasilan lain di luar dari penghasilan karyawan
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (nomor rekening, nomor BKPP, dll)
- Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nah, demikian cara lapor SPT Tahunan Pribadi yang bisa dilakukan secara online melalui e-Filling. Agar terhindar dari denda, yuk segera laporkan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Aksi Penembakan Pecah di Festival Budaya Lembah Baliem Papua, 2 Orang Jadi Korban
-
Amran Sulaiman Semprot Pengamat Pangan: Saat Impor Diam, Swasembada Malah Teriak!
-
Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang
-
7 Cara Pakai Concealer Bawah Mata Agar Tidak Crack dan Halus Seharian
-
Flawless Tanpa Dempul! 3 Foundation Full Coverage Buat Tutupi Bekas Jerawat
-
Kang Edai dan Kemiren: Ketika Budaya Osing Menjadi Jalan Menuju Kesejahteraan Desa
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
Nyoman Nadiana, Les Grow, dan Astra: Modal Lokal VS Pendampingan Tepat
-
Daftar Mobil yang Wajib Dicoba Langsung Para Perempuan di Area Test Drive GIIAS 2026