Suara.com - Seiring perkembangan zaman dan teknologi, kini pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan secara online atau melalui elektronik. Lalu bagaimana cek tilang elektronik? Suara.com telah menyusun penjelasannya namun hanya untuk wilayah Jakarta, Surabaya dan Semarang.
E-Tilang merupakan sistem tilang yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan sistem pengawasan CCTV. Nah, jika Anda ketahuan melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau tidak memakai helm maka akan dimonitor dari CCTV.
Selanjutnya, petugas akan mencatat nomor plat kendaraan Anda. Kemudian, si pemilik plat kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar sejumlah denda melalui bank yang telah ditentukan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari. Nah, berikut ini cara cek tilang elektronik.
Cara Cek Tilang Elektronik
Setiap daerah memiliki caranya sendiri dalam mengecek tilang elektronik. Nah, berikut ini cara cek tilang elektronik di tiga kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
1. Cara Cek Tilang Elektronik Jakarta
DKI Jakarta telah menerapkan tilang elektronik sejak November 2018 lalu. Hingga November 2020, tercatat telah ada 57 kamera ETLE di sejumlah titik. Berikut cara cek tilang elektronik di Jakarta:
- Buka website etle-pmj.info
- Masukkan no referensi pelanggaran dan No Pol/NRKB ketika akan mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
- Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
- Jika nama Anda tertera pada e-tilang, maka silakan membayar denda dengan mengikuti petunjuk pembayaran di bank terkait.
- Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek tilang elektronik lewat aplikasi e-Tilang yang dapat diunduh di Google Play.
2. Cek Tilang Elektronik di Surabaya
Selama tahun 2020, terdapat 757 kamera pengawas yang disebarkan di sejumlah titik di Surabaya. Berikut cara cek tilang elektronik di Surabaya:
Baca Juga: Kapolri Resmikan Sistem Tilang Elektronik di 12 Polda, Ini Daftarnya
- Buka situs etle.jatim.polri.go.id
- Masukkan nomor referensi pelanggaran dan No Pol/NRKB ketika akan mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Nomor referensi ini bisa didapatkan jika Anda sudah menerima surat pelanggaran.
- Klik 'periksa'
- Tunggu hingga hasilnya muncul di monitor.
3. Cek Tilang Elektronik di Semarang
Sejak awal tahun 2020, Ditlantas Polda Jateng mulai menerapkan tilang elektronik. Meski begitu, hingga kini belum ada sarana untuk mengecek tilang elektronik di Semarang. Tapi, tak perlu khawatir, Anda bisa cek tilang elektronik dengan cara ini:
- Buka website cektilang.com
- Masukkan Kota Semarang sebagai lokasi pengecekan e-tilang
- Masukkan nomor e-Tilang/nomor blanko/nomor briva.
- Klik 'Cek'
- Tunggu hingga hasilnya muncul di monitor.
Demikian cara cek tilang elektronik di tiga kota yaitu Jakarta, Surabaya dan Semarang. Meskipun Polri telah memberikan kemudahan cek pelanggaran lalu lintas tapi jangan mengabaikan rambu lalu lintas ya!
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat