Suara.com - Seiring perkembangan zaman dan teknologi, kini pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan secara online atau melalui elektronik. Lalu bagaimana cek tilang elektronik? Suara.com telah menyusun penjelasannya namun hanya untuk wilayah Jakarta, Surabaya dan Semarang.
E-Tilang merupakan sistem tilang yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan sistem pengawasan CCTV. Nah, jika Anda ketahuan melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau tidak memakai helm maka akan dimonitor dari CCTV.
Selanjutnya, petugas akan mencatat nomor plat kendaraan Anda. Kemudian, si pemilik plat kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar sejumlah denda melalui bank yang telah ditentukan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari. Nah, berikut ini cara cek tilang elektronik.
Cara Cek Tilang Elektronik
Setiap daerah memiliki caranya sendiri dalam mengecek tilang elektronik. Nah, berikut ini cara cek tilang elektronik di tiga kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
1. Cara Cek Tilang Elektronik Jakarta
DKI Jakarta telah menerapkan tilang elektronik sejak November 2018 lalu. Hingga November 2020, tercatat telah ada 57 kamera ETLE di sejumlah titik. Berikut cara cek tilang elektronik di Jakarta:
- Buka website etle-pmj.info
- Masukkan no referensi pelanggaran dan No Pol/NRKB ketika akan mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
- Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
- Jika nama Anda tertera pada e-tilang, maka silakan membayar denda dengan mengikuti petunjuk pembayaran di bank terkait.
- Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek tilang elektronik lewat aplikasi e-Tilang yang dapat diunduh di Google Play.
2. Cek Tilang Elektronik di Surabaya
Selama tahun 2020, terdapat 757 kamera pengawas yang disebarkan di sejumlah titik di Surabaya. Berikut cara cek tilang elektronik di Surabaya:
Baca Juga: Kapolri Resmikan Sistem Tilang Elektronik di 12 Polda, Ini Daftarnya
- Buka situs etle.jatim.polri.go.id
- Masukkan nomor referensi pelanggaran dan No Pol/NRKB ketika akan mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Nomor referensi ini bisa didapatkan jika Anda sudah menerima surat pelanggaran.
- Klik 'periksa'
- Tunggu hingga hasilnya muncul di monitor.
3. Cek Tilang Elektronik di Semarang
Sejak awal tahun 2020, Ditlantas Polda Jateng mulai menerapkan tilang elektronik. Meski begitu, hingga kini belum ada sarana untuk mengecek tilang elektronik di Semarang. Tapi, tak perlu khawatir, Anda bisa cek tilang elektronik dengan cara ini:
- Buka website cektilang.com
- Masukkan Kota Semarang sebagai lokasi pengecekan e-tilang
- Masukkan nomor e-Tilang/nomor blanko/nomor briva.
- Klik 'Cek'
- Tunggu hingga hasilnya muncul di monitor.
Demikian cara cek tilang elektronik di tiga kota yaitu Jakarta, Surabaya dan Semarang. Meskipun Polri telah memberikan kemudahan cek pelanggaran lalu lintas tapi jangan mengabaikan rambu lalu lintas ya!
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil