Suara.com - Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional pada Selasa, 23 Maret 2021. Lalu apa itu ETLE?
Pemberlakuan ETLE sebagai cara untuk menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparan. Rencananya, Polri akan meluncurkan ETLE pada 23 Maret 2021. Berikut ini penjelasan mengenai serba-serbi ETLE yang perlu Anda ketahui.
1. Apa Itu ETLE?
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.
Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya.
Peluncuran ETLE ini juga melalui berbagai tahapan. Pada tahap 1 Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
Nantinya 244 kamera ETLE itu akan tersebar ke Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Besok: Ini Beda ETLE Mobile dan ETLE Biasa
Polda Metro Jaya mengoperasikan 4 jenis kamera untuk ETLE ini yakni speed cam, checkpoint cam, weigh in motion, dan e-police.
Kamera jenis speed cam dan weigh in motion merupakan dua jenis kamera dengan teknologi terbaru yang memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
4. Fakta Menarik ETLE
Ada sejumlah fakta menarik terkait peluncuran ETLE ini, berikut informasi lengkapnya:
- ETLE Mobile akan disematkan di seragam petugas (body cam), helm (helmet cam) dan dashboard mobil. Selain itu, ETLE Mobile ini juga rencananya akan ditempatkan di kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.
- ETLE dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar wilayah tersebut. Sehingga pendatang juga harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku.
- ETLE dapat digunakan untuk menindak pelaku kejahatan di jalan raya.
- ETLE juga bisa menangkap pelat pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi hingga 300 km per jam.
- ETLE didatangkan dari China.
- Selain memotret, ETLE juga bisa mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran.
- ETLE akan tetap merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meski tidak ada petugas.
Demikian penjelasan apa itu ETLE atau electronic traffic Law Enforcement. Tilang elektronik ini akan mulai berlaku di 12 Polda dengan menggunakan kamera teknologi tinggi. Jadi, pengguna jalan harap tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO