Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait proses hukum terhadap Aji Dores (31), terdakwa kasus penggerudukan rumah ibunya di Madura, Pamekasan, Jawa Timur pada tahun lalu. Lewat surat yang dikirim ke pengadilan, Mahfud meminta hakim meringankan hukuman bagi terdakwa.
Dalam kasus ini, Aji didakwa hukuman selama tujuh bulan penjara karena dianggap terbukti telah mengancam mau membunuh Mahfud serta membakar rumah ibunya.
Dalam suratnya, Mahfud mengungkapkan sudah memaafkan terdakwa sedari awal.
"Sejauh menyangkut pribadi saya, sejak awal saya sudah memaafkan terdakwa," kata Mahfud dalam penggalan surat yang dikutip Suara.com, Kamis (25/3/2021).
Dengan pemberian maaf tersebut, Mahfud berharap pihak pengadilan dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.
"Sehingga apabila nantinya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka saya berharap permaafan saya ini bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi yang bersangkutan," sambungnya.
Rumah Digerebek Massa
Sebelumnya, aksi penggerebekan rumah ibunda Mahfud MD itu diunggah melalui akun YouTube itu diberi judul penggerebekan rumah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di Pamekasan, Madura.
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun YouTube KlikLembaran!! pada Selasa (1/12/2020).
Baca Juga: Subhanallah! Kakak Mahfud MD, Dhaifah Meninggal Saat Salat di Hari Jumat
Dalam tayangan yang berdurasi 1 menit 11 detik itu, terlihat sekelompok massa dengan mengenakan peci putih memadati depan sebuah rumah yang disebut sebagai rumah Mahfud.
"Rumahnya Mahfud Md yang di Madura, Pamekasan digerebek massa," ujar seorang pria dalam video tersebut.
Sementara massa lainnya sibuk berteriak seolah memanggil Mahfud dan mengabadikan situasi dengan menggunakan ponsel masing-masing Belum diketahui penyebab sekelompok massa tersebut mendatangi kediaman mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
"Mahfud! Mahfud!," teriak massa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho
-
Ragnar Oratmangoen Pecah Kebuntuan! Timnas Indonesia Ungguli Singapura 1-0
-
Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?