Suara.com - Kabar mengenai CPNS 2021 yang akan kembali diselenggarakan oleh pemerintah sukses membuat publik penasaran mengenai hal-hal yang berkaitan dengan abdi negara, termasuk pangkat dan golongan PNS.
Tak dapat dipungkiri, orang awam tentunya bingung atau belum paham mengenai pangkat maupun golongan PNS. Sebelum menjelaskan pangkat dan golongan tersebut, mari pahami dulu pengertian PNS.
Jadi, PNS merupakan para WNI yang sudah diangkat serta ditetapkan sebagai bagian dari ASN oleh pejabat berdasarkan syarat-syarat yang berlaku yang sifatnya permanen.
Berikut ini pangkat dan golongan PNS
Hampir semua orang pastinya ingin menjadi PNS. Selain adanya gaji dan tunjangan yang menggiurkan, PNS juga mendapatkan jaminan untuk masa tua. Berikut ini pangkat dan golongan PNS yang perlu kamu tahu.
Golongan I
Golongan I adalah golongan PNS terendah, yang mana di dalamnya terdapat empat pangkat. Umumnya, golongan ini berasal dari masyarakat dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Adapun pangkat-pangkat pada golongan PNS ini sebagai berikut:
- juru muda dengan ruang a
- juru muda tingkat I dengan ruang kerja b
- juru dengan ruang kerja c
- juru tingkat I dengan ruang kerja d
Golongan II
Golongan II adalah golongan PNS yang diisi oleh para pegawai yang sudah menempuh pendidikan hingga SLTA/SMA. Adapun pang-pangkat pada golongan PNS ini yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Daftar Gaji PNS 2021 Golongan 1-4 dan Perubahan Sistem Gaji
- Pengatur muda dengan ruang a
- Pengatur muda tingkat I dengan ruang b
- Pengatur ruang c
- Pengatur tingkat I dengan ruang d
Golongan III
Golongan III adalah golongan PNS yang mana didalamnya terdapat sejumlah pangkat. Umumnya golongan ini berasal dari para pegawai dengan jenjang pendidikan setara D4 atau S1. Adapun pangkat-pangkat pada golongan PNS ini sebagai berikut:
- Penata muda dengan ruang a
- Penata muda tingkat I dengan b
- Penata ruang c
- Penata tingkat I dengan ruang d
Golongan IV
Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam PNS, yang mana gaji dan tunjangan golongan jenis ini juga paling tinggi dibanding golongan-golongan lainnya. Pangkat pada golongan jenis ini sedikit berbeda. Adapun pangkat-pangkat pada golongan PNS ini sebagai berikut:
- Pembina dengan ruang a
- Pembina tingkat I dengan ruang b
- Pembina muda c
- Pembina madya dengan ruang d
- Pembina utama dengan ruang e
Nah, itulah pangkat dan golongan PNS yang perlu kamu. Bagi yang akan berjuang mengikuti tes CPNS, semangat terus dan semoga berhasil.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?