Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam segala pihak yang menutupi kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI nonaktif Blessmiyanda. Padahal, Riza sempat membela Bless sebelumnya.
Menurutnya, sikap menutupi kasus pelecehan seksual ini tidak bisa diterima meski tak menjadi pelaku utama. Apalagi sampai berbohong ketika ditanya.
Bless kini tengah dinonaktifkan oleh Inspektorat demi kelancaran penyelidikan. Ia meminta semua pihak terbuka dan membantu Inspektorat menjalankan tugasnya.
"Kalau yang menutupi kegiatan yang tidak baik apapun kegiatannya tentu itu perbuatan yang tidak baik. Jadi kalau kita menutupi orang yang berbohong ya bersalah, kita menutupi orang yang berbuat salah jadi ikut bersalah, sekalipun kita tidak bersalah," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Apalagi, kata Riza, yang menutupi kasus pelecehan adalah para Pegawai Negeri Sipil (PS). Mereka telah melanggar peraturan dan sumpah jabatan PNS dan memiliki sanksi sendiri.
"Apalagi kalau menutupi kegiatan-kegiatan yang bentuknya seperti pelecehan, saya kira sudah sangat jelas kalau itu kan aturan umum," jelasnya.
Namun, Riza tak merinci sanksi apa yang akan dikenakan bagi mereka yang menutupi kasus itu.
"Kalau sanksinya sudah kita ketahui bersama berarti kan dia menyembunyikan sesuatu yang tidak baik, dalam aturan hukum segera mungkin ada ketentuannya," tuturnya.
Diperiksa Kasus Pelecehan
Baca Juga: Tak Cuma Pelecehan Seksual, Blessmiyanda juga Diperiksa karena Selingkuhan
Anies sebelumnya mengakui jika Bless diperiksa karena diduga melakukan pelecehan seksual, Riza lebih dulu dan berulang kali ditanya wartawan mengenai kasus itu. Namun Riza kerap menyebut penonaktifan Bless adalah hal yang biasa.
Bahkan ia menilai pemeriksaan di Inspektorat bukan berarti ada kasus negatif yang menimpa Bless. Politisi Gerindra itu menyamakannya dengan audit keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya itu, Riza juga enggan menjawab dan mengaku bosan ketika ditanya berulang kali soal Bless.
Setelahnya, kini Anies sudah membenarkan semua informasi yang diterima wartawan, Riza pun meminta agar segala pihak menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Jika memang bersalah, Bless disebutnya harus dihukum berat.
"Siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan," pungkasnya.
Anies sebelumnya juga mengatakan, penonaktifan jabatan dilakukan pada Jumat (19/3/2021) lalu. Tindakan ini diambil Anies setelah ada dua laporan kepada Bless, yakni mengenai pelecehan seksual dan perselingkuhan.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Anies kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Anies mengatakan pihaknya tetap menerapkan prinsip azas praduga tak bersalah. Belum ada sanksi yang dijatuhkan sampai pemeriksaan yang dilakukan inspektorat rampung.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya .
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang
-
Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah
-
Deddy Sitorus Tantang Gibran Klarifikasi Dugaan Suap ke Pengurus BEM UBK
-
Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem