Suara.com - Sebanyak 1.062 kepolisian sektor alias Polsek tidak lagi diberi wewenang melakukan proses penyidikan. Ribuan polsek itu hanya diizinkan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Kapolri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Berikut daftar Polsek yang tak diberi wewenang melakukan penyidikan:
- Aceh: 80 Polsek
- Sumatera Utara: 19 Polsek
- Sumatera Barat: 22 Polsek
- Riau: 20 Polsek
- Jambi: 15 Polsek
- Sumatera Selatan: 22 Polsek
- Bengkulu: 15 Polsek
- Lampung: 16 Polsek
- Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
- Kepulauan Riau: 9 Polsek
- Jawa Barat: 81 Polsek
- Jawa Tengah: 129 Polsek
- DI Yogyakarta: 4 Polsek
- Jawa Timur: 209 Polsek
- Banten: 8 Polsek
- Bali: 1 Polsek
- Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
- Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
- Kalimantan Barat: 27 Polsek
- Kalimantan Selatan: 59 Polsek
- Kalimantan Tengah: 16 Polsek
- Kalimantan Timur: 5 Polsek
- Kalimantan Utara: 10 Polsek
- Sulawesi Utara: 26 Polsek
- Sulawesi Tengah: 20 Polsek
- Sulawesi Selatan: 14 Polsek
- Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
- Gorontalo: 14 Polsek
- Sulawesi Barat: 33 Polsek
- Maluku: 17 Polsek
- Maluku Utara: 10 Polsek
- Papua: 80 Polsek
- Papua Barat: 12 Polsek
Berita Terkait
-
Resmi! Kapolri Putuskan Ribuan Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan
-
Viral Maling Nyamar Jadi Pocong di Tamansari Merak Terungkap, Ternyata?
-
Pria di Cengkareng Disiram Bensin dan Dibakar Orang Tak Dikenal
-
Aksi Tukang Bakso Mencuri Kotak Infaq, Pura-pura Salat
-
Gegara Curi Pintu, 2 Pria di Medan Mendekam di Penjara
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri