Suara.com - Sebanyak 1.062 kepolisian sektor alias Polsek tidak lagi diberi wewenang melakukan proses penyidikan. Mereka hanya diperkenankan melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat tersebut ditandatangani Listyo tertanggal 23 Maret 2021.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Listyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Listyo menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sisi lain, ini juga merupakan program prioritas Listyo berkaitan dengan bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Berikut daftar Polsek yang tak diberi wewenang melakukan penyidikan:
- Aceh: 80 Polsek
- Sumatera Utara: 19 Polsek
- Sumatera Barat: 22 Polsek
- Riau: 20 Polsek
- Jambi: 15 Polsek
- Sumatera Selatan: 22 Polsek
- Bengkulu: 15 Polsek
- Lampung: 16 Polsek
- Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek
- Kepulauan Riau: 9 Polsek
- Jawa Barat: 81 Polsek
- Jawa Tengah: 129 Polsek
- DI Yogyakarta: 4 Polsek
- Jawa Timur: 209 Polsek
- Banten: 8 Polsek
- Bali: 1 Polsek
- Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek
- Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek
- Kalimantan Barat: 27 Polsek
- Kalimantan Selatan: 59 Polsek
- Kalimantan Tengah: 16 Polsek
- Kalimantan Timur: 5 Polsek
- Kalimantan Utara: 10 Polsek
- Sulawesi Utara: 26 Polsek
- Sulawesi Tengah: 20 Polsek
- Sulawesi Selatan: 14 Polsek
- Sulawesi Tenggara: 15 Polsek
- Gorontalo: 14 Polsek
- Sulawesi Barat: 33 Polsek
- Maluku: 17 Polsek
- Maluku Utara: 10 Polsek
- Papua: 80 Polsek
- Papua Barat: 12 Polsek
Berita Terkait
-
Viral Maling Nyamar Jadi Pocong di Tamansari Merak Terungkap, Ternyata?
-
Pria di Cengkareng Disiram Bensin dan Dibakar Orang Tak Dikenal
-
Aksi Tukang Bakso Mencuri Kotak Infaq, Pura-pura Salat
-
Gegara Curi Pintu, 2 Pria di Medan Mendekam di Penjara
-
Pura-pura Tanya Stok, Sales Abon Ini Curi Handpone Pedagang Pasar Playen
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!